Cek Sekarang! Batas Akhir Aktivasi Rekening Siswa Penerima SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024

- 26 Juni 2024, 11:22 WIB
Foto: Bantuan PIP Kemdikbud 2024./ pip.kemdikbud.go.id/ Kolase Putri Ari Dhani @GalamediaNews
Foto: Bantuan PIP Kemdikbud 2024./ pip.kemdikbud.go.id/ Kolase Putri Ari Dhani @GalamediaNews /

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi inisiatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Salah satu tahap penting dalam program ini adalah aktivasi rekening bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP.

Bagi para siswa yang telah terpilih sebagai penerima PIP tahun 2024, berikut informasi mengenai batas akhir aktivasi rekening dan cara melakukan aktivasi tersebut.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH Tahap 3: Capai 91 Persen, KPM Harap Segera Ambil Sebelum Batas Waktu 30 Juli 2024

Batas Akhir Aktivasi Rekening

Kemdikbud telah menetapkan batas akhir aktivasi rekening bagi siswa penerima SK Nominasi PIP tahun 2024.

Batas akhir ini sangat penting untuk diperhatikan agar dana PIP dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan oleh siswa. Berikut adalah detail mengenai batas akhir aktivasi rekening:

Tanggal Batas Akhir: 31 Agustus 2024

Konsekuensi Tidak Mengaktifkan Rekening: Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan akan berisiko kehilangan hak atas dana bantuan PIP tersebut.

Cara Aktivasi Rekening

Untuk memastikan dana PIP dapat segera digunakan, siswa perlu mengikuti beberapa langkah untuk mengaktifkan rekening. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Menerima SK Nominasi: Pastikan bahwa Anda telah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi sebagai penerima PIP. SK ini biasanya disampaikan oleh pihak sekolah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah