OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi inisiatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Salah satu tahap penting dalam program ini adalah aktivasi rekening bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP.
Bagi para siswa yang telah terpilih sebagai penerima PIP tahun 2024, berikut informasi mengenai batas akhir aktivasi rekening dan cara melakukan aktivasi tersebut.
Batas Akhir Aktivasi Rekening
Kemdikbud telah menetapkan batas akhir aktivasi rekening bagi siswa penerima SK Nominasi PIP tahun 2024.
Batas akhir ini sangat penting untuk diperhatikan agar dana PIP dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan oleh siswa. Berikut adalah detail mengenai batas akhir aktivasi rekening:
Tanggal Batas Akhir: 31 Agustus 2024
Konsekuensi Tidak Mengaktifkan Rekening: Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan akan berisiko kehilangan hak atas dana bantuan PIP tersebut.
Cara Aktivasi Rekening
Untuk memastikan dana PIP dapat segera digunakan, siswa perlu mengikuti beberapa langkah untuk mengaktifkan rekening. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Menerima SK Nominasi: Pastikan bahwa Anda telah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi sebagai penerima PIP. SK ini biasanya disampaikan oleh pihak sekolah.