Food vlogger Farida Nurhan Terancam Dipolisikan atas Dugaan Doxing pada Kritikus Makanan

- 25 September 2023, 09:40 WIB
Food vlogger Farida Nurhan Terancam Dipolisikan atas Dugaan Doxing pada Kritikus Makanan
Food vlogger Farida Nurhan Terancam Dipolisikan atas Dugaan Doxing pada Kritikus Makanan /TikTok.com/farida.nurhan/

Tujuannya, untuk menyebabkan rasa malu, kerusakan yang mengancam target, hingga penghinaan.

Ancaman Hukum

Di Indonesia, berdasarkan pengertian doxing sendiri, kegiatan tersebut diatur dalam Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dimaksud berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Jika ada seseorang yang merasa dirugikan atas perilaku doxing, maka hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kronologi Kejadian

Belakangan dunia kuliner Indonesia digegerkan oleh kontroversi review jujur yang dilakukan salah seorang food vlogger bernama Aa Juju alias pemilik akun TikTok @makanlurr.

Saat itu Juju mengulas salah satu tempat makanan rekomendasi netizen, yakni Bang Madung Oseng Nyak Kopsah yang terletak di Kota Tangerang.

Kesan pertamanya saat menyambangi rumah makan tersebut tampak kurang nyaman lantaran mengendus aroma tak sedap, diduga berasal dari aliran sungai.

"Aduh ini beneran deh aromanya kurang wangi," ujar Juju.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah