Food vlogger Farida Nurhan Terancam Dipolisikan atas Dugaan Doxing pada Kritikus Makanan

- 25 September 2023, 09:40 WIB
Food vlogger Farida Nurhan Terancam Dipolisikan atas Dugaan Doxing pada Kritikus Makanan
Food vlogger Farida Nurhan Terancam Dipolisikan atas Dugaan Doxing pada Kritikus Makanan /TikTok.com/farida.nurhan/

OKE FLORES.COM - Vlogger makanan Farida Nurhan diancam oleh polisi atas dugaan doxing yang dilakukan oleh kritikus makanan, yang dikenal sebagai "Raja Terakhir" atau Codeblu.

Petisi pertama kali dikeluarkan untuk menuntut korban meminta maaf karena diduga membeberkan identitasnya, menyebarkan berita bohong, bahkan mencemarkan nama baik Codeblu melalui kontennya di media sosial.

Namun setelah mendapat ajakan tersebut, Farida Nurhan tak mau meminta maaf karena menilai perbuatan Codeblu menimbulkan masalah bagi orang lain.

"Ngapain kamu nyuruh aku minta maaf kamu tuh yang harusnya minta maaf ke Bang Madun, itu bukan review jujur tapi mematikan rezeki orang, ada bukti kamu makan nggak? ada bukti kamu ngunyak makanannya nggak?" ujarnya dilansir Pikiran-rakyat.com Senin 25 September 2023. 

Lalu apa yang dimaksud dengan doxing? seperti apa ancaman hukumnya?

Pengertian Doxing

Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), doxing berasal dari kata dox singkatan dari document atau tulisan penting yang memuat informasi.

Adapun dilihat dari KBBI, doxing atau kata terapannya doksing diartikan sebagai kegiatan mencari, membongkar, dan memublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin yang bersangkutan, biasanya dilakukan untuk tujuan yang tidak baik, seperti balas dendam atau memberi hukuman.

Orang yang melakukan doxing biasanya mempublikasikan informasi individu tanpa melalui persetujuannya.

Tujuannya, untuk menyebabkan rasa malu, kerusakan yang mengancam target, hingga penghinaan.

Ancaman Hukum

Di Indonesia, berdasarkan pengertian doxing sendiri, kegiatan tersebut diatur dalam Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dimaksud berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Jika ada seseorang yang merasa dirugikan atas perilaku doxing, maka hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kronologi Kejadian

Belakangan dunia kuliner Indonesia digegerkan oleh kontroversi review jujur yang dilakukan salah seorang food vlogger bernama Aa Juju alias pemilik akun TikTok @makanlurr.

Saat itu Juju mengulas salah satu tempat makanan rekomendasi netizen, yakni Bang Madung Oseng Nyak Kopsah yang terletak di Kota Tangerang.

Kesan pertamanya saat menyambangi rumah makan tersebut tampak kurang nyaman lantaran mengendus aroma tak sedap, diduga berasal dari aliran sungai.

"Aduh ini beneran deh aromanya kurang wangi," ujar Juju.

Di sisi lain, dia juga mengkritik kebersihan warung makan yang dinilai berantakan dengan kondisi tisu bekas pengunjung lain berserakan di mana-mana.

"Nah lur ini dia tempatnya, eh, berantakan tapi nggak apa-apa deh, kita datang jam 4 dan ini kondisinya kayak gini," tutur Juju.

Farida Nurhan kemudian menanyakan ulasan tersebut dan meminta setiap food vlogger harus memiliki standar dalam membahas makanan UMKM yang tidak boleh menjatuhkan usaha masyarakat.

Dalam kontroversi tersebut, netizen menilai apa yang dilakukan Aa Juju tidak seberapa dibandingkan review lainnya, karena ada kritikus di dunia kuliner yang menyinggung jika membahas makanan, siapa lagi kalau bukan Codeblu. Diakui Codeblu, awalnya enggan melihat makanan di warung Nyak Kopsah karena tak ingin terlibat dalam drama konflik.

Namun setelah mendengar cerita temannya yang dituduh melakukan diskriminasi di sebuah toko, Codeblu akhirnya memutuskan untuk pergi ke toko Nyak Kopsah.
Ulasan tajam yang dilontarkan oleh Codeblu kemudian menyulut Farida Nurhan untuk berbicara.

Pasalnya tak sedikit juga dari netizen yang menandai sang food vlogger di kolom komentar Codeblu.

Dalam sebuah video yang sudah di take down, Farida Nurhan menyinggung tentang fisik Codeblu serta caranya dia mengulas makanan tanpa memperlihatkan wajah.

Omay kemudian membocorkan isi pesan suara yang diduga berasal dari percakapan Nyak Kopsah dengan ibu wanita yang kerap muncul di konten Codeblu.

Ibu tersebut mengklaim anaknya diculik ke Bali dan dicuci otaknya oleh Codeblu.

Merasa nama baiknya tercoreng, Codeblu layangkan somasi pada Farida Nurhan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah