Cek Prosedur!! Cara Klaim Layanan Tambal Gigi Secara Gratis di BPJS Kesehatan

- 25 Mei 2023, 08:23 WIB

GAYA HIDUP, OKE FLORES.com - Pelajari cara mengajukan tambal gigi gratis dengan BPJS Kesehatan dan prosedur serta langkah-langkahnya.


Tambalan gigi adalah suatu cara untuk memperbaiki kerusakan gigi atau gigi yang rusak dengan cara menambal gigi yang bermasalah dengan tambalan.

Dengan pemberian material composite atau glass ionomer cement (GIC), diharapkan lubang pada gigi dapat tertutup sehingga mengembalikan fungsi dan tampilan gigi seperti semula. 

Setelah mengetahui informasi tersebut, lalu bagaimana tahapan klaim layanan tambal gigi secara gratis lewat BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Simak!! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Mendapat BLT Bansos Kemensos 2023

Perlu diketahui, layanan tambal gigi secara gratis dapat diklaim secara mudah asalkan melalui tahapan dan langkah yang telah diberikan sebelum mendapat tindikan tambal gigi, pasien harus melalui pemeriksaan oleh dokter gigi di faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Jika terdapat indikasi medis yang harus dilakukan rujukan oleh dokter gigi di FKTP, pasien akan diarahkan untuk mendapat pelayanan di FKTRL. Pada FKTRL, faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pengecekan SEP.

Baca Juga: Wajib Tahu!! 5 Efek Bahaya Duduk Terlalu Lama bagi Kesehatan

Perlu diketahui bahwa pelayanan khusus untuk FKTP diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, seperti:


1. Pemeriksaan gigi
2. Pengobatan gigi
3. Konsultasi medis
4. Paramedikasi Kegawatdaruratan oro-dental
5. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7. Obat pasca-ekstraksi
8.Tumpatan gigi atau tambal gigi
9. Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.


Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara klaim tambal gigi secara gratis di BPJS Kesehatan lengkap dengan tahapan yang harus dilakukan:


- Tahap FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) : 


1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan menunjukkan KTP dan data identitas yang diperlukan.


2. FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan hingga memberikan rujukan jika ada penyakit yang memerlukan indikasi medis.


3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.


4. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

- Tahap FKTRL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) :


1. Peserta membawa identitas serta surat rujukan dari FKTP dan melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.


2. Peserta kemudin akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).


3. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.


Demikian informasi cara klaim tambal gigi secara gratis lewat BPJS Kesehatan lengkap dengan prosedur serta tahapan yang harus dilakukan, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berita diy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah