HORE! Besok Pantarlih Pemilu 2024 Dilantik, Berikut Informasi Mengenai Gaji dan Tunjangan Pantarlih

5 Februari 2023, 14:15 WIB
Besaran Gaji dan Batas Pendaftaran Pantarlih 2023 /Tangkap layar kota-banjarbaru.kpu.go.id/ /

Okeflores.com - Pengumuman hasil seleksi berkas Pantarlih Pemilu 2024 akan pada tanggal 3-5 Februari 2023. Dan Pantarlih Pemilu 2024 mulai dilantik 6 Februari 2023.

Penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 pada 5 Februari 2023. Sementara anggota terpilih akan dilantik 6 Februari 2023. Jangan lupa bersyukur, ada gaji dan tunjangan lebih wow dari 2019 di depan mata.

Ada mekanisme kerja yang harus dipatuhi Pantarlih Pemilu 2024 yang dilantik 6 Februari 2023. Ada juga hak berupa gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Gaji dan tunjangan ini lebih wow dari 2019.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Dan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan

Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, total gaji yang diperoleh setiap petugas adalah Rp 2.000.000.

Cek aturan mainnya. Tahapan selanjutnya setelah pelantikan adalah mulai bertugas.

Baca Juga: Apakah Informasi Seleksi Panwaslu Desa Sudah Ada? Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Panwaslu Desa 2024

Anggota terpilih memiliki masa kerja mulai tanggal 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Untuk diketahui, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah panitia bentukan PPS di semua tingkat desa atau kelurahan.

Tugasnya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih alias panitia pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu 'profesi' musiman yang banyak diburu di musim pemilu.

Maklum, selama bertugas, anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji Rp1.000.000 per bulan.

Baca Juga: GUNAKAN Snaptik dan Snapsave.com untuk Download Video TikTok Full HD tanpa Watermark Gratis Terbaru 2023

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 tadi mengalami kenaikan dari periode pemilu 2019.

Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.

Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah disiapkan.

Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga sudah ada.

Hal yang sama juga berlaku untuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Ada aturan kuat yang mem-back up. Semua bisa disimak di Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Yang penasaran, silakan simak daftar gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU.

  • PPS: Rp 1.200.000
  • KPPS: Rp 1.100.000
  • Ketua PPK: Rp 2.500.000
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000
  • Ketua PPS: Rp 1.500.000
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000
  • Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Selain honor bagi anggota badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan.

Ada santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ada jaring pengaman yang dipasang. Semua perlindungan siap dikucurkan bila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Rincian besarannya silakan cek di sini.

  1. Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
  2. Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  3. Cacat permanen: Rp 30.800.00 per orang
  4. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  5. Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Demikian info seputar Pantarlih Pemilu 2024. Semuanya langsung ditunggu gaji dan tunjangan lebih wow dari 2019 setelah dilantik 6 Februari 2023. Selamat bertugas. ***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler