Tahun INI Akan Ada Pengangkatan 80 Ribu hingga 1 Juta Tenaga Honorer di Tahun 2023

27 Februari 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

OKE FLORES.COM - Ditengah rencana peniadaan Tenaga Honorer, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (ASN) menjadi salah satu hal yang ditunggu.

Pada dasarnya Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 memuat ketentuan tentang pengangkatan relawan tahun 2023.

Penghapusan kesukarelawanan juga tertuang dalam PP No 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengurusan PNS dengan kontrak kerja.

Baca Juga: GAJI PNS NAIK TAHUN INI NAIK! Berikut Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2023

Pada ayat 1, di Pasal 96 menyampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN di pemerintahan.

Hal berlaku untuk pejabat lain yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK sebagaimana dalam ayat 2.

Pasal 99, ayat 1, menjelaskan:

- Non-PNS di instansi pemerintah termasuk yang ada di lembaga non struktural

- Menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD) untuk instansi pemerintah

Baca Juga: Tes CPNS 2023 Diprediksi Digelar Maret Mendatang, BERIKUT JADWAL Lengkap Tes CPNS 2023

- Lembaga penyiaran publik

- Perguruan tinggi negeri baru sesuai PP Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru

Para pegawai tersebut, sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah masih tetap menjalankan tugas paling lama 5 tahun.

Sementara untuk pegawai non-PNS dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini.

Adapun untuk seleksi ASN PNS dan PPPK di tahun 2023, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan secara resmi dibuka.

Baca Juga: CATAT! Berikut 5 Daftar Libur Maret 2023 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai Swasta

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022 lalu.

Sementara itu, dilansir BeritaSoloRaya.com yang dari akun Instagram @nunuksuryani, menyampaikan formasi CASN, untuk PPPK maupun CPNS 2023.

Pemerintah pusat, rincian formasi: 80.869, meliputi:

- Bidang Kehakiman, Kejaksaan dan Intelijen untuk formasi CPNS sebanyak 24.419.

- Seleksi PPPK rincian formasi: 56.450.

Baca Juga: CEK FAKTA: Apakah Benar Penghapusan TENAGA HONORER November 2023 Mendatang Dibatalkan? CEK DISINI

Pemerintah daerah, rincian formasi: 943.373 meliputi

- Seleksi PPPK guru, rincian formasi: 580.202.

- Seleksi PPPK Nakes, rincian formasi: 327.542.

- Seleksi PPPK tenaga teknis, rincian formasi: 35.629

Seleksi ASN Sekolah Kedinasan rincian formasi: 6.259.

Rincian formasi seleksi CASN 2023, pemerintah pusat, daerah, dan sekolah kedinasan sebanyak 1.030.501 kebutuhan formasi.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler