Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, dan Cara Membuat Akunnya

8 Maret 2023, 09:55 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, dan Cara Membuat Akunnya /Lasti Martina/Portal Purwokerto

OKE FLORES.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-48. Orang yang tertarik dapat mendaftar sekarang.

“Yang belum punya akun kartu prakerja, silakan daftar sekarang!” demikian bunyi akun Instagram @prakerja.go.id.

“Bagi yang benar-benar ingin belajar, daftar sekarang juga. Saat periode ke-48 dimulai, klik 'Join the wave' untuk mengikuti seleksi ya teman-teman!” lanjutnya.

Berikut Okeflores.com berikan cara membuat akun Kartu Prakerja Gelombang 48:

1. Kunjungi laman https://prakerja.go.id/

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi data diri, lalu ikuti petunjuk yang ada pada layar untuk menyelesaikan proses.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Tekan 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

5. Untuk pengumuman akan diberitahu melalui SMS.

Syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48:.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia lebih dari 18 tahun

3. Tidak sedang kuliah atau bekerja

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6 Perubahan Program Kartu Prakerja 2023

Program Kartu Prakerja 2023, mengalami perubahan jika dibandingkan dengan program Kartu Prakerja yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun Instagram @prakerja.go.id, diketahui bahwa program Kartu Prakerja nantinya akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 dengan skema normal.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaanya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.

“Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 ini dengan skema normal,” kata keterangan dalam Instagram @prakerja.go.id, dikutip pada Rabu, 8 Maret 2023.

Berikut perubahannya:

1. Bukan program bantuan sosial

Sejak dimulai pada tahun 2020, program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda, yaitu sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial sehingga menjadi program semi-bansos.

Namun, mulai tahun ini, program Kartu Prakerja hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

2. Pendaftar Kartu Prakerja

Tak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini, penerima bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.

Kebijakan itu ditetapkan lantaran pada tahun ini, Kartu Prakerja bukan lagi program semi-bansos.

3. Nilai manfaat lebih besar

Total nilai manfaat yang akan didapatkan oleh penerima adalah Rp4,2 juta.

Adapun, jumlah tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600 ribu, dan insentif pengisian survei sebesar Rp100 ribu.

4. Pelatihan luring dan bauran

Pada program Kartu Prakerja tahun ini juga terdapat pelatihan daring yang bisa diakses dari seluruh lokasi.

Kemudian, terdapat pula pelatihan luring (offline) yang akan difokuskan di 10 provinsi (tahap 1).

Tak hanya itu, ada pula pelatihan bauran atau hybrid yang juga difokuskan di 10 provinsi (tahap 1).

Diketahui, ke-10 provinsi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Barat.

5. Pelatihan online tidak berbentuk video

Pada tahun ini, pelatihan online pada skema normal akan berbentuk webinar secara langsung.

Oleh karena itu, para penerima manfaat tidak lagi hanya menonton video.

6. Standar minimal waktu pelatihan

Pada tahun sebelumnya, standar minimal waktu pelatihan adalah 6 jam.

Namun, kini meningkat menjadi 15 jam.

Standar waktu pelatihan yang jadi lebih panjang itu untuk memastikan ilmu yang didapat benar-benar menyeluruh dan berkualitas. ***

Editor: Sastriana Jedaun

Tags

Terkini

Terpopuler