MenPAN-RB Resmi Tetapkan 4 Pelamar Tidak Diangkat PPPK Teknis 2022...

29 April 2023, 18:14 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Dok Menpan RB/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, termasuk juga Kementerian PANRB yang mengadakan penerimaan atau rekrutmen PPPK teknis 2022.

Kementerian PANRB juga mengumumkan hasil Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022-2022 dimulai dari 13 poin penting yang akan disampaikan pada saat penyerahan.

Baca Juga: Banyak Anak Mimisan Akibat Cuaca Ekstrem, Begini Penjelasan Dokter Anak

Di dalam surat edaran terbaru yang telah dikeluarkan oleh MenPAN-RB dengan No B/129/S.KP.01.0/2023 berisi tentang penetapan peserta yang telah dinyatakan lulus di dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, wajib untuk melengkapi persyaratan dalam proses pemberkasan dan pengisian DRH.

Hasil akhir yang telah diumumkan oleh Kementerian PANRB ini merupakan gabungan nilai dari seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi sosial kultural, manajerial, wawancara dan teknis.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bambang Pacul Diciduk KPK usai Terlibat Kasus Rp349 T

Selain itu, ditambah juga seleksi kompetensi teknis tambahan seperti wawancara pimpinan dan praktik kerja.

Adapun persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta diantarannya seperti kelengkapan kartu BPJS, NPWP ijazah asli, dan surat pernyataan 5 poin yang wajib diikutsertakan.

Para peserta PPPK teknis 2022 yang ingin melakukan pengajuan sanggah terkait dengan hasil seleksi yang baru saja diumumkan pada tanggal 26 April 2023 dipersilahkan oleh Kementerian PANRB.

Baca Juga: Bisakah mobil listrik aman terhempas saat banjir? Cek sekarang! 

Tahapan pasca sanggah ini merupakan satu-satuny harapan untuk para peserta PPPK teknis 2022 sehingga bisa membalikkan keadaan menjadi lulus seleksi kompetensi. Jika ingin mengajukan sanggah, para peserta dipersilahkan untuk mengirimkan pengajuan sanggahnya maksimal sampai dengan tanggal 29 April.

Sementara itu untuk jadwal pengumuman hasil dari ajuan sanggah para peserta dilakukan evaluasi pada masa pasca sanggah jatuh pada tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2023.

Baca Juga: Xiaomi Produksi mobil listrik, Produksi Akan Dimulai Tahun 2024 

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB disiratkan terdapat beberapa kategori pelamar PPPK teknis 2022 yang tidak akan dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK yang resmi yaitu sebagai berikut:

Para pelamar akan dinyatakan batal lulus, jika para pelamar tersebut tidak segera melakukan registrasi dan melengkapi pemberkasan pengangkatan PPPK teknis tahun 2022. Peserta tersebut dianggap secara otomatis mengundurkan diri.

Baca Juga: HOAKS! Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata Ancam Warga Suku Kawa Pakai Sangkur, Begini Faktanya...

Para pelamar yang dinyatakan tidak lolos di dalam seleksi kompetensi dan tidak mengajukan sanggah atau ajuan sanggahnya tidak diterima oleh panitia seleksi nasional (panselnas), maka pelamar tersebut dinyatakan tidak lulu dan tidak dapat melakukan pemberkasan.

3. Jika pada hari yang akan datang terdapat berkas pelamar dinyatakan tidak sesuai atau tidak benar atau menyalahi peraturan yang telah ditetapkan di dalam perundang-undangan, maka pelamar tersebut langsung didiskualifikasi dari posisi sebagai calon ASN PPPK 2022 teknis.

Baca Juga: Mengharukan, Pesan Pilot Susi Air Sebelum Markas KKB Bakal di Bom TNI

4. Para pelamar yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diberikan Nomor Induk (NI) PPPK dan juga SK pengangkatan.

Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2019 menjelaskan bahwa pengangkatan calon PPPK menjadi ASN PPPK hanya bisa dilakukan pada saat pelamar menerima SK pengangkatan, maka dari itu tanpa SK tersebut, para pelamar tidak dapat menjadi PPPK secara resmi.

Baca Juga: Kapolres Nagekeo Tancap Sangkur Saat Berdialog, Warga:'Kapolres Tancap Sangkur Bukan Intimidasi Warga'

Maka dari itu, tahapan pemberkasan yaitu proses yang sangat penting sampai dengan para pelamar PPPK tenaga teknis tahun 2022 dilakukan pengangkatan secara resmi sebagai ASN PPPK teknis tahun 2022.

Para pelamar juga jangan sampai melewatkan tahapan pemberkasan dan jangan sampai melampirkan dokukmen yang palsu atau menyalahi peraturan-peraturan atau dokumen yang tidak benar.

Baca Juga: Beredar Video Putri Sulung Ferdy Sambo Nekat Bunuh Diri, Begini Faktanya...

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai 4 kategori pelamar yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK teknis 2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB melalui surat edaran yang dikeluarkan.****

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler