Menpan RB dan DPR: 'Honorer Batal Dihapus Secara Resmi'

20 Mei 2023, 09:39 WIB
Menpan RB : 'Honorer Batal Dihapus Secara Resmi' /

PENDIDIKAN, OKW FLORES.com - Penghapusan honorer yang sudah lama beredar kabarnya menjadi mimpi buruk bagi tenaga honorer.

Bagaimana tidak, setelah bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah, honorer harus merelakan usahanya untuk diangkat.

Dimana berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu, pemerintah hanya mengakui 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

Artinya dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada tanggal 28 November tahun 2023 honorer akan dihapuskan.

Didukung dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa kedudukan tenaga honorer terancam, hal itu diperkuat dengan aturan tersirat penghapusan honorer dalam PP Nomor 48 Tahun 2018.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas telah melakukan koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.

Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyatakan bahwa tidak akan ada penghapusan atau PHK massal terkait honorer. Hal ini sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.

Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas.

Kabar penghapusan honorer yang akan dilakukan November 2023 dan pernyataan Menteri PAN-RB bahwa tidak akan ada PHK massal, menimbulkan simpang siur yang masuk terkesan membingungkan.

Melalui siaran langsung yang pada channel YouTube resmi DPR RI pada tanggal 10 April 2023, DPR RI bersama Menpan-RB melakukan Rapat Kerja guna membahas tentang status honorer.

Rapat kerja tersebut banyak membahas terkait nasib honorer dan solusi penyelesaian nasib honorer yang masih belum jelas.

Terlebih tentang kemiskinan dan masalah tenaga honorer yang masih belum nampak kejelasannya antara dihapus atau diangkat yang menjadi bahasan penting dalam rapat kerja tersebut.

Adanya kontradiksi antara penghapusan tenaga honorer dengan pernyataan Menteri PAN-RB juga turut menyita perhatian para peserta rapat.

Salah satu anggota Komisi II DPR, Endro Suswantoro Yahman meminta kepada menteri untuk mencabut surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer 2023 agar tidak membingungkan honorer.

Ada beberapa poin penting dari hasil rapat kerja DPR dan MENPAN-RB terkait penyelesaian honorer, yakni sebagai berikut :

1. Tidak ada PHK massal kepada seluruh tenaga honorer.

2. Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.

3. Kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran

4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga Negara untuk menjadi ASN.

Menteri Anas menegaskan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer ini dijalankan dengan memegang 4 prinsip tersebut.

Maka dengan adanya pernyataan Menteri Anas tersebut semoga honorer masih bisa terus bekerja dan bahkan diangkat menjadi ASN.

Demikian informasi mengenai isu penghapusan honorer pada November 2023 dan hasil rapat kerja DPR RI bersama Menpan-RB. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Tags

Terkini

Terpopuler