Warga Kembur Menilai Hakim Tipikor Kupang dan Kejaksaan Manggarai Tidak Hargai Hukum Adat Manggarai

21 Mei 2023, 12:24 WIB
Antonius Sau, Tua Golo Kembur /

MANGGARAI TIMUR, OKE FLORES.com - Masyarakat kembur kritisi putusan yang dilayangkan hakim Tindak Pidana Korupsi Kupang (Tipikor) terhadap Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu.

Antonius Sau, tua golo kembur mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap GJ dan BAM tidak menghargai hukum adat Manggarai.

“Ya kalau dilihat itu tidak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Antonius, Minggu, 21 Mei 2023.

Baca Juga: Pengangkatan ASN Bukan Lagi Wacana : 'Honorer Siap Jadi ASN 2023'

Ditegaskannya, lahan milik Gregorius Jeramu yang dibeli pemerintah Manggarai timur itu diakui semua masyarakat dan tua golo.

"Karena tanah ini status kepemilikannya diakui oleh hukum adat Manggarai. Dimana tua golo dan warga setempat mengakui bahwa tanah tersebut milik GJ. Tetapi kenyataanya hakim pengadilan negeri Kupang tidak mengakuinya. Ini merupakan upaya hakim merendahkan adat Manggarai," ucap Laurensius.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi HP Pakai Teknologi fast charging, Lengkap dengan Harganya

Putusan hakim pengadilan negeri kupang, kata dia, berpotensi akan menjerat seluruh masyarakat Manggarai raya yang telah menjual tanahnya tanpa sertifikat. Hal ini akan menimbulkan persoalan besar di tengah-tengah masyarakat Manggarai.

Karena itu, Antonius berharap dalam banding nantinya BAM dan GJ dapat divonis bebas murni.

"Keyakinan kita, GJ dan BAM harus bebas murni," tutur Erman.

Menurutnya, Gregorius Jeramu tidak bersalah. Hal itu diyakini lantaran Greogorius Jeramu menjual lahan miliknya sendiri bukan milik orang lain.

“Dia tidak bersalah, setahu saya Goris itu, menjual lahan miliknya sendiri”, kata dia.

Andai terminal itu dimaksimalkan, kata dia, tampaknya tidak akan ada yang peduli soal status tanahnya dan bagaimana itu didapatkan, karena memang tidak ada yang mempersoalkan kepemilikannya.

Sementara itu, Stanis Baru, Ketua RT 01, mengatakan bahwa tanah yang dijual Greogorius ke Pemerintah itu adalah tanah warisan dan status kepemilikannya, kendati belum bersertifikat, mendapat pengakuan secara adat sesuai hukum adat yang berlaku di tengah komunitas adatnya.

Ditambah lagi fakta bahwa lahan terminal itu sudah sah tercatat sebagai aset milik pemerintah setelah dibeli dari Gregorius. Tidak ada pula warga yang memprotes kepemilikannya, sejak masih jadi milik Gregorius dan kini milik pemerintah. 

Namun, berbagai kritikan dan protes terhadap penanganan kasusn ini diabaikan. 

Anehnya lagi, mengapa Aristo dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab, dan bukan atasan dan staf-staf lainnya di dinas yang sama, dalam pengadaan tanah itu.

Selain itu adalah menanti proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap pembangunan terminal yang mubazir, yang membuat dana 3,6 miliar hanya terbuang percuma.

Kita berharap saja para penegak hukum sungguh-sungguh serius serta profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai nasib kasus pembangunan terminal itu akan serupa dengan kasus-kasus lain sebelumnya.***

 

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler