Simak Kasasi yang Diajukan Ferdy Sambo? Babak Baru Perlawanan Vonis Mati Kasus Brigadir J

22 Mei 2023, 14:10 WIB
Simak Kasasi yang Diajukan Ferdy Sambo? Babak Baru Perlawanan Vonis Mati Kasus Brigadir J /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Simak pernyataan kasasi Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigjen J. 

Tak sendiri, pria 50 tahun itu menyampaikannya bersama istrinya Putri Candrawath.


Usulan kasasi ini merupakan tantangan baru atas vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam persidangan yang berlangsung berbulan-bulan dari pertengahan 2022 hingga awal 2023.

Bagi Anda yang ingin mengetahui pengertian, alasan, proses dan fungsi kasasi, berikut penjelasan yang dilansir dari PikiranRakyat.com diambil dari laman Polri. 

Apa itu kasasi?

Kasasi adalah upaya pembatasan dan pembatalan keputusan pengadilan di tingkat pengadilan terakhir di Indonesia.

Aturan hukum yang mengaturnya adalah Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jp. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 55 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.


Terdakwa yang sudah divonis atau siapapun yang merasa dirugikan dengan vonis tersebut bisa mengajukan kasasi apabila bandingnya ditolak di Pengadilan Tinggi.

Mahkamah Agung adalah lembaga tempat kita bisa mengajukan kasasi tersebut.

Mahkamah Agung akan memeriksa putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan tersebut, apakah terdapat kekeliruan dalam penerapannya, dan sebagainya.

Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1, kasasi bisa dilakukan apabila hakim yang menjatuhkan vonis:

a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan erundang-undangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan.

Ferdy Sambo cs ajukan kasasi usai bandinnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding Ferdy Sambo cs atas vonis mati yang dijatuhkan padanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidangnya digelar pada Rabu 12 April 2023 lalu.

Tidak dikabulkannya banding tersebut disampaikan Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan.

Adapun sidang yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso itu diadakan pada Rabu tersebut sejak pukul 9.00 WIB.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler