Sebut Nama Suami Puan Maharani Beredar Skema Korupsi BTS 4G Kominfo

23 Mei 2023, 13:39 WIB
Sebut Nama Suami Puan Maharani Beredar Skema Korupsi BTS 4G Kominfo /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Jaksa menyatakan ada kemungkinan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan bertambah.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, skema korupsi BTS 4G Kominfo beredar di media sosial yang menyebut nama suami Puan Maharani.

Sementara itu, Ketut Sumendana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan ada aliran dana dari kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan penyedian infrastruktur 4G-BTS BAKTI Kemenkominfo kepada partai politik (parpol).

“Adanya dugaan aliran dana ke parpol masih kami dalami, dengan penatapan Johnny G. Plate sebagai tersangka, kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi, melansir RMOL.id, Selasa 23 Mei 2023.

Sebuah video yang beredar di media sosial menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dengan proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurut video yang diunggah di akun @dhemit_is_back, pihak yang tersangkut kasus korupsi adalah perusahaan vendor yang menyuplai mulai dari panel surya, tower serta BTS serta VSAT.

nama yang disebutkan dalam video tersebut antara adalah:

1. Happy Hapsoro (HPS) yang merupakan suami Puan Maharani yang perusahaannya menjadi Vendor Panel Surya dalam proyek BTS 4G Kominfo.

2. Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Mantan Wakil Pertahanan dan saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, di mana perusahaannya yg menjadi Vendor Tower dan BTS.

Sedangkan Sakti Wahyu Trenggono sendiri merupakan Komisaris PT.Tower Bersama Tbk.

Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka proyek BTS Menkoinfo, selain Jhonny G Plate, diantaranya:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Selain itu, Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut uang korupsi proyek BTS Menkoinfo yang totalnya mencapai Rp 8,32 triliun.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya juga telah memblokir beberapa rekening milik pihak yang diduga terlibat kasus BTS Menkoinfo.

"Sudah banyak rekening yang kami bekukan atas nama beberapa pihak," jelas Ivan.

Namun, Ivan sendiri tidak membeberkan identitas pemegang rekening yang diblokir oleh PPATK.

Menurut Ivan, pemblokiran beberapa rekening dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK

Sayangnya, sampai saat ini tidak ada pihak, baik Kejaksaan maupun aparat lainnya yang mananggapi soal rencana korupsi Menkoinfo yang tersebar di jejaring sosial.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler