Keluarga David Kecewa Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama

23 Mei 2023, 15:02 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Keluarga Cristalino David Ozora mengungkapkan kekecewaan atas kasus pengadilan terhadap tersangka pelecehan Mario Dandy Satrio.

Keluarga David, Alto Luger mengatakan, selain kekecewaan keluarga, masyarakat juga kecewa.
"Iya sudah pasti ya (Kecewa, red) . Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

Ia membandingkan proses hukum Mario Dandy dengan mantan pacarnya yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Kejaksaan Agung.

"Pertama adalah kita tahu proses persiidangan AG itu sangat cepat sekali dan itu sudah terjadi. Memang ada tuntutan undang-undang juga agar proses persidangan anak yang berkonflik dengan hukum dipercepat, tetapi materi persidangan mereka kan satu paket," ungkapnya.

"Mereka berada di lokasi kejadian yang sama, kasus yang sama, dan perbuatan yang sama," sambungnya.
Menurutnya, proses hukum anak Rafael Alun tersebut tidak perlu terlalu lama.

"Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane," ucapnya.

"Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," sambungnya.

Sebelumnya, Berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora kembali diserahkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas tersebut diserahkan kepada kepala kejaksaan DKI Jakarta.

Dia mengumumkan bahwa dokumen diajukan setelah penyidik ​​memenuhi persyaratan formal dan substantif yang ditetapkan oleh jaksa.

"Semua ini sudah dipenuhi," katanya kepada awak media, Jumat 19 Mei 2023.

Dijelaskannya, saat ini penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa lantaran kini berkas masih dalam tahap penelitian.
Disebutkannya, penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya.

"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," sebutnya.

"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," tandasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler