Diduga Lakukan KDRT ke Istri Kedua Oleh Anggota DPR RI, Disebut Injak-injak Tubuh Korban yang Tengah Hamil

24 Mei 2023, 13:35 WIB
Foto Ilustrasi KDRT. Inilah penjelasan arti dan jenis KDRT /https://cabar.asia

JAKARTA, OKE FLORES.com - Seorang wanita berinisial M (30) mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI berinisial BY (57). M merupakan istri kedua dari BY, anggota DPR RI yang disebut masih aktif.


Kuasa hukum M, Srimiguna mengungkap awal mula perkenalan keduanya itu ketika BY mengejar-ngejar korban sembari mengeluarkan buju rayu hingga mengajaknya nikah berkali-kali. M sempat menghindari ajakan BY tersebut.

Tak habis akal, BY sampai mengejar M ke rumahnya dan menyelipkan surat di pintu. Hal tersebut dilakukan BY agar M mau menikahinya.

Namun, setelah berhasil mewujudkan keinginannya, M. dicurigai BY melakukan KDRT.


Srimiguna mengatakan, ada beberapa kejadian KDRT di tahun 2022. Ia mengaku KDRT yang dilakukan M dilakukan di depan istri dan anak pertamanya.

"BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam keterangan tertulisnya, melansir RMOL.id, Rabu 23 Mei 2023.

M kemudian melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polres Bandung pada November 2022. M diduga mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.

Srimiguna mengungkapkan, BY diduga dianiaya secara fisik dan kerap disamakan M dengan perempuan lain. Ia bahkan mengatakan, BY kerap memaksa M melakukan hubungan seks yang tidak wajar hingga korban merasa sakit dan mengeluarkan darah.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ungkapnya.

"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," tambahnya.

Setelah KDRT tersebut, BY disebut sering berkencan dengan MM dan meminta maaf kepadanya. M takut melapor BY karena ketidakseimbangan kekuatan.

Namun, pada November 2022, M berani melaporkan BY ke polisi. Pada saat yang sama, M juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022.

"Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," terangnya.

Dalam waktu dekat, kuasa hukum M juga akan melakukan upaya pengaduan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu diajukan karena adanya dugaan BY melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

"Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler