Susilo Bambang Yudhoyono Memastikan Penerapan Sistem Pemilihan Tertutup Akan Menimbulkan Chaos Politik

29 Mei 2023, 10:23 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono Memastikan Penerapan Sistem Pemilihan Tertutup Akan Menimbulkan Chaos Politik /Instagram/@sby.yudhoyono

JAKARTA, OKE FLORES.com - Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi pemberitaan dan informasi yang disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tentang sistem pemilu tertutup yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya sistem proporsional tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024,” kata SBY dalam postingan di akun Twitter pribadinya, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

SBY tergerak untuk membahas tentang apa yang disampaikan oleh Denny lantaran isu PK dari Moledoko di Mahkamah Agung (MA) turut juga disinggung.

Menurut SBY, jika nanti Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem proporsional tertutup, itu akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia.

“Ada 3 hal yang ingin saya sampaikan berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu dan demokrasi juga memiliki kepedulian yang sama,” kata SBY.

SBY kemudian bertanya kepada Mahkamah Konstitusi apakah ada kegentingan dan kedarurat sehingga harus mengubah sistem pemilu setelah proses pemilu dimulai.

“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik SBY,” ujarnya mengingatkan.

Pertanyaan lainnya, apakah benar sistem pemilu terbuka itu bertentangan dengan konstitusi. Menurut SBY, sesuai tidaknya dengan konstitusi yang harus ditekankan ialah domain dan wewenang MK.

“Menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem pemilu tertutup atau terbuka?” ujar SBY.

Menurut SBY, karena Mahkamah Konstitusi tidak memiliki argumentasi yang kuat tentang sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga mengubahnya menjadi tertutup, maka mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” ujar SBY.

Dan ketiga, lanjut SBY, penetapan undang-undang sistem pemilu sebenarnya ada di tangan Presiden dan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan Presiden dan DPR seharusnya punya suara dalam hal ini.

“Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” imbau SBY.

SBY yakin, semua parpol dalam penyusun DCS dan caleg pasti sepakat bahwa sistem pemilu tidak berubah, sistemnya tetap terbuka.

“Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” kata SBY miris.

Terakhir, SBY menyampaikan pendapatnya akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Pasca Pemilu 2024, Presiden dan DPR akan duduk bersama meninjau kembali sistem pemilu saat ini agar dapat disempurnakan menjadi lebih baik.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler