Dikabarkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

29 Mei 2023, 14:45 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sistem pemilu roporsional tertutup atau coblos partai , menarik perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, membantah adanya dugaan kebocoran data terkait gugatan yang diajukan terhadap sistem perwakilan proporsional terbuka dalam undang-undang pemilu.

Karena selama ini putusan nomor perkaranya adalah :

114/PUU-XX/2022 belum masuk perdebatan.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar, Senin 29 Mei 2023.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023 para pihak bakal menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambar 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, nantinya majelis hakim akan melakukan pembahasan dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mendalami pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurutnya, informasi yang disampaikan Denny terkait rahasia negara menjadi preseden buruk, karena itu polisi harus melakukan penyelidikan.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud mengatakan, bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan ke publik lantaran menjadi rahasia ketat.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," terangnya melansir Disway.id Senin 29 Mei 2023. 

Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai ketua MK, Mahfud mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis.

Untuk itu, ia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tutupnya melansir Disway.id Senin 29 Mei 2023. 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK
Denny turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.


Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler