Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara Atas Pengaduan AG

30 Mei 2023, 08:50 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora, Mario Dandy terancam penambahan hukuman 15 tahun penjara.

Mario Dandy akan menerima hukuman tambahan jika tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh AG terbukti di pengadilan.

Pihak AG yang merupakan mantan pacarnya telah mengajukan pelaporan atas pencabulan anak dibawah umur.

Kombes Pol Hengki selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tuntutan kasus pencabulan yang akan dihadapi oleh Mario merupakan kasus yang berbeda.

Dengan demikian Mario akan menghadapai dua tuntutan.

“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AG,” ujar Kombes Pol Hengki melansir Disway.id Selasa 30 Mei 2023. 

Dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh AG, menurut pihak kepolisian telah naik menjadi penyidikan atau dapat diartikan adanya tindakan pidana dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan barabg bukti salah satunya adalah bukti digital.

Dengan adanya laporan pencabulan oleh AG, maka Mario juga terancam penambahan hukuman selama 15 tahun.

“Ancaman maksimalnya cukup tinggi apabila ini terbukti dengan tuntutan hingga 15 tahun untuk Mario Dandy,” jelasnya.

Menurut Kombes Pol Hengki dengan didapatkannya cukup bukti itu, pihak penyidik telah menaikkan status laporan tersebut yang semula dalam tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Selain dari bukti digital, dari hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan bahwa bukti telah terpenuhi dan memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” tambahnya.

Akan tetapi Kombes Pol Hengki tidak menyampaikan bentuk dari bukti digital yang membuat naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain itu Kombes Pol Hengki juga mengatakan bahwa pihak penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi demi hukum atau perundang-undangan (pro justicia) dalam dugaan kasus tersebut untuk menyesuaikan dengan alat bukti.

“Setelah naik sidik ini kami akan periksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” jelasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler