Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Kriteria yang Tidak Masuk Daftar Penerima

30 Mei 2023, 14:30 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Kriteria yang Tidak Masuk Daftar Penerima /Tangkap layar bi.go.id

JAKARTA, OKE FLORES.com - Gaji ke-13 aparatur negara, antara lain pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai negeri kontrak kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat pemerintah akan dibayarkan pada 5 Juni 2023.

Peraturan terkait tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan 13.

Gaji Instansi Negara, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat Tahun 2023. 

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata keterangan Pasal 2 dalam peraturan tersebut, dikutip dari situs Kementerian Keuangan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Dalam Pasal 5 peraturan itu juga dijelaskan sejumlah kriteria PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13, yakni;

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.


b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 yang akan diberikan itu didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. Gaji ke-13 tersebut pun tidak akan dipotong iuran atau potongan lainnya.

Namun, gaji ke-13 tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi hal itu menjadi tanggungan pemerintah.

Komposisi Gaji ke-13


1. Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas

a. Gaji pokok,

b. Tunjangan keluarga,

c. Tunjangan pangan,

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok,

b. Tunjangan keluarga,

c. Tunjangan pangan,

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komposisi lengkap mengenai gaji ke-13 sesuai dengan penerimanya pun dapat dilihat di laman berikut ini https://jdih.kemenkeu.go.id/.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler