Menpan RB siap Angkat Honorer: Ini Daftar Tunjangan-tunjangannya

3 Juni 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi. Berita baik bagi honorer, /infopublik.id

JAKARTA, OKE FLORES.com - Simak detailnya di bawah ini, DPR RI telah mengumumkan jadwal pengangkatan honorer.

Menjadi pegawai ASN merupakan impian besar bagi sebagian besar relawan.

Karena gaji bulanan adalah jaminan yang pasti akan Anda dapatkan.

Selain gaji honorer mendapatkan berbagai tunjangan setelah menjadi pegawai ASN. 

Baru baru ini ada kabar baik terkait pengangkatan honorer jadi ASN.

Melalui Badan Kepegawaian Negara atau disingkat BKN telah melakukan pendataan honorer non ASN.

Pendataan non ASN honorer ini menjadi berita positif bagi honorer segera diangkat ASN.

Adapun mengenai jadwal pengangkatan honorer jadi ASN telah diungkapkan oleh DPR RI.

Jadwal pengkatan honorer jadi ASN ini adalah berita yang memang sangat ditunggu-tunggu.

Mengingat pada bulan 28 November 2023 mendatang dikabarkan akan ada penghapusan tenaga honorer.

Sehingga menjadi situasi yang tidak diinginkan bagi tenaga honorer soal penghapusan tersebut.

Meskipun di sisi lain pemerintah melalui Kemenpan RB memastikan tidak akan melakukan penghapusan massal terhadap para tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui bahwa Menpan RB juga akan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Di mana dalam pengangkatan honorer jadi ASN untuk PPPK ini adalah berlaku untuk seluruhnya.

Dafrar nama di dalam database honorer yang akan diangkat oleh Menpan RB untuk menjadi ASN pun sudah dikumpulkan.

Data itu terhitung ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di Tanah Air bersiap mendapatkan status kepegawaian baru.

Apalagi kesempatan diangkat ASN bagi tenaga honorer pun dibela oleh DPR RI.

Sehingga dengan demikian melalui pembelaan DPR RI membuat Menpan RB Abdullah Azwar Anas sendiri mempunyai tugas besar.

Tugas besar yang dimaksud yaitu rencana pengangkatan ini harus bisa terealisasi sebelum 28 November 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tegas Junimart Girsang dalam keterangannya dikutip Unews.

Kemudian selanjutnya adalah saat telah resmi mendapat status kepegawaian baru.

Sejumlah keuntungan manis pun akan turut diterima oleh para honorer yang diangkat ASN.

Lantas apa saja daftar tunjangan manis honorer:

Tunjangan PPPK

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural


- Tunjangan jabatan fungsional

Selain tunjangan di atas, PPPK juga masih mempunyai keuntungan lainnya seperti meningkatnya nominal gaji pokok hingga kesejahteraan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews

Tags

Terkini

Terpopuler