Eks Kades di Sumsel Open BO dan Foya-Foya Pakai Dana Desa Rp898 Juta

5 Juni 2023, 04:56 WIB
Foto: ilustrasi kades Sumatera Selatan penjara 6 tahun /Polres Labuhanbatu/Medan Satu

SUMSEL, OKE FLORES. com- Mantan kades Ngesti Karya, Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan bersalah mencuri uang warga. Terbukti ia menggelapkan dana desa sebesar 898 juta untuk kesenangan pribadinya.

Pada Rabu, 31 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan mantan Kepala Desa (Kades) bernama Herwan Sawiran bin M. Yunus akhirnya dan secara meyakinkan bersalah mencuri uang orang lain. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Editerial dalam putusannya.

Tidak hanya itu, Herwan Sawiran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp898 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap putusan nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun. Masa penahanan tersangka maling uang rakyat itu juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Terkait putusan tersebut, Jaksa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Sementara terdakwa menerimanya.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Hamdan mengatakan bahwa terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, yakni foya-foya dan open BO.

Sehingga, JPU menuntut Herwan Sawiran dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kades dan Pencurian Uang Rakyat

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sebanyak 686 kepala desa terjerat pencurian uang rakyat dana desa di 601 kasus.

Dia mengatakan, ratusan kasus itu terjadi sepanjang sembilan tahun, sejak 2012 hingga 2021.

Menurutnya, ratusan kepala desa yang tersangkut pencurian uang rakyat itu bukanlah angka yang kecil.

Hal tersebut menjadi catatan bagi KPK untuk melakukan gerakan antikorupsi dari desa.

Oleh Karena itu, KPK mencetuskan program Desa Antikorupsi. Firli Bahuri menilai, jika pemerintah tingkat desa sudah bebas dari pencurian uang rakyat, kabupaten hingga provinsi juga bebas dari tindakan yang merugikan negara tersebut.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler