Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini Ya

5 Juni 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/IqbalStock/

NTT, OKE FLROES.com - Untuk PNS, persiapkan diri untuk merayakan kebahagiaan karena pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023.

Sebelumnya, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah mengumumkan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.

Pencairan gaji ke-13 PNS tidak dapat dilakukan pada tanggal 1 Juni 2023 karena pada periode tersebut terdapat libur panjang selama empat hari (1-4 Juni).

Perlu diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berhak menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Beirkut daftar aparatur negara yang berhak mendapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara

Namun berdasarkan 55 PP tersebut ada juga aparatur negara yang tak termasuk penerima gaji ke-13.

Simak beberapa kriteria aparatur negara yang tak mendapat gaji ke-13:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian komponen gaji ke-13, mengacu pada pasal 66 PP 15/2023:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler