Beberapa Kategori Honorer Resmi Dicabut dari Pengangkatan ASN 2023

5 Juni 2023, 13:10 WIB
Pegawai ASN dan Non ASN rengah mengikuti upacara dihalaman Pemkot /Dokumen /Kabar Banten

 

JAKARTA, OKE FLORES.com - Rencana penghapusan tenaga honorer secara resmi telah diumumkan pemerintah.

Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

guruNamun, pemerintah telah mengambil tindakan yang memberikan harapan baru bagi mereka.

Kebijakan baru dari pemerintah menyatakan bahwa Tenaga Honorer akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali.

Langkah penghapusan Tenaga Honorer telah diatur dalam Surat Resmi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menegaskan penghapusan Tenaga Honorer.

Dalam rangka mengatasi masalah ini, sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) serta pihak terkait lainnya sedang berupaya mencari solusi untuk nasib Tenaga Honorer di Indonesia.

Para Tenaga Honorer harus memenuhi beberapa persyaratan kategori tertentu untuk dapat diangkat menjadi ASN tanpa tes.

Terdapat empat kategori prioritas tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes, yaitu:

1. Tenaga Guru

2. Tenaga Kesehatan di unit pelayanan kesehatan

3. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan

4. Tenaga Teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.


Selain kategori prioritas berdasarkan jabatan, juga ada kategori batasan usia dan masa kerja.

Kebijakan mutlak dari pemerintah menghasilkan hasil yang memuaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah penghapusan Tenaga Honorer.

Hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian secara resmi dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Komisi II DPR RI.

Sebagai hasil akhir, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan pengumuman resmi dalam Surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023, di mana sebanyak 3.043 Tenaga Honorer dipastikan akan diangkat sebagai ASN tanpa tes.

Namun demikian, beberapa jabatan tidak termasuk dalam kategori Tenaga Honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, seperti cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, dan operator komputer.

Para tenaga honorer yang telah terdaftar hanya perlu menunggu Surat Keputusan (SK) penempatan dari pemerintah saat ini.

Mereka adalah Tenaga Honorer yang merupakan pelamar Prioritas 1 atau P1 yang belum mendapatkan penempatan.

Karena tidak mendapatkan penempatan, Tenaga Honorer P1 tidak perlu mengikuti tes sebagai syarat menjadi ASN pada tahun 2023 mendatang.

Mereka hanya perlu menunggu penempatan mereka melalui Surat Keputusan (SK) dari pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan riset dan pendataan terhadap tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Pendataan yang dilakukan oleh BKN terkait non-ASN telah resmi ditutup pada tanggal 31 Maret 2023.

Dari hasil pendataan non-ASN, BKN menemukan bahwa sekitar 120 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, belum menyelesaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait data Tenaga Honorer.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler