Beberapa Faktor Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan yang Belum Cair

5 Juni 2023, 13:41 WIB
FOTO: ILUSTRASI PPPK /bkn.go.id

JAKARTA, OKE FLORES.com - Tentu saat ini PNS, PPPK, TNI-POLRI dan pensiunan bergembira.

Pasalnya, hari ini ada 13 gaji yang dibayarkan PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan pensiunan. 

Pencairan gaji 13 ini tertuang dalam Surat Kemenkeu nomor S-448/KPN.0803/2023

Surat tersebut menyatakan bahwasanya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan yakni paling cepat pada hari ini, Senin, 5 Juni 2023.

Namun, gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan ini juga masih ada yang belum cair.

Oleh karena itu, bagi PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan dapat mengecek rekeningnya, apakah gaji 13 sudah masuk atau masih belum.

Lantas, apa faktor yang menyebabkan gaji 13 PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan pensiunan ini belum cair?

Diketahui, pencairan gaji 13 tersebut akan disalurkan hari ini apabila pihak instansi mengajukan SPM ke KPPN sejak 29 Mei 2023.

Sehingga, jika gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan Pensiunan belum juga masuk dalam rekening, berarti instansi yang bersangkutan terlambat mengajukan SPM ke KPPN.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012.

Peraturan Menteri Keuangan RI menjelaskan bahwa SPM diajukan hingga dengan terbitnya SP2D yakni paling lama 5 hari kerja.

Kesimpulannya, bila gaji 13 belum masuk rekening, artinya SPM belum masuk ke KPPN dan belum sampai 5 hari kerja.

Demikian informasi mengenai faktor gaji 13 PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan pensiunan yang belum cair.

Kesimpulannya, bila gaji 13 belum masuk rekening, artinya SPM belum masuk ke KPPN dan belum sampai 5 hari kerja.

Demikian informasi mengenai faktor gaji 13 PNS, PPPK, TNI-POLRI, dan pensiunan yang belum cair.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler