Denny Indrayana: "Bocorkan". Putuskan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres

6 Juni 2023, 08:33 WIB
Denny Indrayana: "Bocorkan". Putuskan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Ahli hukum konstitusi, Denny Indrayana memberikan tanggapan terhadap permohonan judicial review (JR) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PSI sebelumnya telah mengajukan permintaan uji materi terkait pasal 169 huruf q yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menetapkan batas usia minimal sebagai calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

PSI mengajukan permintaan agar batas usia minimal diturunkan menjadi 35 tahun.

“Kemarin saya janji akan memberikan ‘bocoran’ satu lagi perkara di Mahkamah Konstitusi yang harus menjadi perhatian kita.

Apa itu? Ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terkait dengan batas umur usia calon presiden,” kata Denny dalam video yang diunggah di akun Instagram @DennyIndrayana99, melansir Pikiran-Rakyat.com, Selasa 6 Juni 2023.

Denny mengatakan, ada tiga ‘bocoran’ soal gugatan PSI tersebut.

Pertama, kata dia, biasanya MK menyatakan soal umur itu merupakan open legal policy dan tidak bakal digubris.

Sebab hal itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Gerindra dan PAN Sepakat Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional

“Sekarang undang-undang pemilu mengatakan batasnya itu 40 tahun.

Mereka (PSI) minta agar diubah menjadi 35 tahun minimal.

Nah ada tiga ‘bocoran’ saya untuk kita paham soal perkara ini.

Biasanya MK mengatakan soal umur itu open legal policy mereka menghindar karena itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang,” tutur Denny.

Kemudian yang kedua, lanjut Denny, PSI merupakan afiliasi politik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga, dia menduga aspirasi PSI yang disampaikan ke MK sejalan dengan keinginan Jokowi.

“Yang kedua, saya melihat PSI dengan sikap hormat ke teman-teman, itu adalah afiliasi politik dari Presiden Jokowi.

Jadi selain mempunyai PDI Perjuangan, Pak Jokowi juga mempunya sekoci partai yang namanya PSI sehingga biasanya aspirasinya sejalan dengan Presiden Jokowi,” ucap Denny.

Lalu ketiga, kata Denny, gugatan PSI tersebut menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Karena itu menjadi menarik untuk analisi kertiga. Bukan hanya saya yang mengatakan, tapi (gugatan PSI) ini menjadi pintu masuk bagi Gibran, Wali Kota Solo, anak Pak Jokowi, untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon mungkin wakil Presiden di Pilpres 2024,” tuturnya.

Oleh karena itu, Denny mengharapkan agar MK memutuskan judicial review yang diajukan PSI berdasarkan kepentingan bangsa.

Bukan justru masuk ke ranah strategi soal kontestasi Pilpres 2024.

“Apakah betul demikian? Kita harap MK konsisten untuk memutuskan perkara ini berdasarkan kepentingan bangsa yaitu betul-betul soal konstitusionalitas bukan masuk ke wilayah strategi pilpres yang mungkin itu tidak sejalan dengan kepentingan bangsa Indonesia,” ujar Denny.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler