Viral Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan

6 Juni 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi borgol. Oknum Brimob pelaku persetubuhan anak 16 tahun di Parigi Moutong ditetapkan jadi tersangka. /Pixabay/4711018

NTT, OKE FLORES.com - Polisi menangkap broker kasus (Markus) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelarian yang merupakan warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50).

“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Walaupun begitu, dia tidak menyebutkan siapa pelaku tersebut dan hanya mengatakan bahwa timnya masih menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. Irjen Krishna juga mengumumkan penundaan deportasi Warga Negara Asing dari Kanada yang menjadi buronan Interpol, Stephane Gagnon.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional, penundaan tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap Stephane.

"Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat," ujar Krishna.

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku kliennya diperas hingga Rp3 Miliar rupiah oleh oknum aparat kepolisian.

Diketahui, SG merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.
Pahrur menceritakan SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.

Namun, kata Pahrur, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu.

"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," kata Pahrur dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.
Usai menerima surat tersebut, SG melihat saksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut.

"Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG menghiraukan permintaan oknum tersebut," ujar dia.

Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali,, SG akhirnya menuruti permintaan oknum tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta rupiah, Rp 150 juta rupiah dan Rp 100 juta. Semuanya dikirimkan melalui transfer.

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata Pahrur.

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah Pahrur.

Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.

"Bahwa karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp 3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," kata Pahrur.
SG selanjutnya ditangkap di rumahnya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.

Pahrur mengatakan pihaknya sudah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menindaklanjuti ulah para sindikat makelar kasus yang melibatkan oknum polisi dalam kasus ini.

"Sudah kita masukan laporan ke Div Propam hari ini, mudah-mudahan ditindaklanjuti. Saya juga berharap ditanggapi oleh pak Mahmud MD (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), untuk bersih-bersih oknum," kata dia melansir Disway.id Selasa, 6 Juni 2023.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler