KPK: Periksa 3 ASN Kemenhub Terkait Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api

6 Juni 2023, 10:53 WIB
KPK: Periksa 3 ASN Kemenhub Terkait Suap Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api /

JAKARTA, OKE FLORES.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Kemenhub) Kementerian Perhubungan. Suap terkait pembangunan dan pemeliharaan perkeretaapian di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada TA 2018-2022.

Hari ini, Selasa 6 Juni 2023 tim penyidik ​​berencana akan mewawancarai tiga saksi yang bertindak sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Mereka adalah Edi Purnomo, Budi Prasetyo dan Hardho. 

"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, melansir Berita DIY, Selasa 6 Juni 2023. 

Baca Juga: Simak!! Jelang Sidang Perdana Perkara Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebelumnya, KPK menyita uang hingga logam mulia berkaitan dengan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

Penyitaan dilakukan usai menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 17 April 2023. Empat lokasi tersebut yakni Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan tiga kantor pihak swasta yaitu PT Istana Putra Abadi (PT IPA), PT Rinenggo Ria Raya (PT RRR), dan PT Prawiramas Puriprima (PT PP)

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Ali mengatakan, nilai keseluruhan yang disita tengah dalam proses penghitungan. Namun berdasarkan dugaan awal, nilainya mencapai puluhan miliar.

"Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," kata Ali.


Proses tangkap tangan ini terjadi setelah KPK mendapat informasi dugaan rekayasa lelang dan suap saat pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang suap dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, melansir Berita DIY, Selasa 6 Juni 2023. 

Baca Juga: Erick Thohir: Harap Presiden Jokowi Nonton Laga FIFA Matchday Indonesia vs Argentina

Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.

Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain:

- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah).
- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan).
- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa   Barat). 
- Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Penyidik KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi. 
Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat.

Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.

Johanis mengungkap, dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.

Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.***

 

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler