Dirut Bumi Arta Beri Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Belasan Miliaran Rupiah

6 Juni 2023, 12:12 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Dalam rangka memberikan penjelasan terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan uang dalam jumlah belasan miliar rupiah, Direktur Utama PT. Bumi Arta Dinamika memberikan klarifikasi.

Klarifikasi ini diberikan sebagai tanggapan atas pelaporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 09 Juni 2022 terhadap Dini Maria oleh Albert Haranda Lincolin atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Ketika dikonfirmasi, Dini Maria mengatakan tidak tahu terkait laporan tersebut serta mengaku tidak menerima dan mencairkan cek.

"Saya tidak mengerti atas Laporan Polisi yang telah dilaporkan oleh Albert Haranda Lincolin terhadap saya, dikarenakan saya tidak merasa menerima apa lagi mencairkan Cek Bank BJB tersebut yang diterbitkan oleh PT. Visa Global yang saat ini dijadikan sebagai Alat Bukti oleh Pelapor atas nama Albert Haranda Lincolin," katanya kepada awak media, Senin 5 Juni 2023.

"Terkait atas tuduhannya tersebut, bahkan saya belum pernah sama sekali menerima Somasi baik I, II, & III dari pihak Pelapor dan saya juga belum menerima surat undangan klarifikasi pada saat tahap penyelidikan," tambahnya.

Dirinya mengaku merasa heran dengan laporan tersebut.
"Jujur saja saya sangat heran dan terkejut kok bisa ya, secepat kilat bisa naik status laporannya menjadi sidik atau penyidikan," ucapnya.

"Walaupun status saya masih sebagai saksi atas laporan tersebut yang pada akhirnya menimbulkan kejanggalan-kejanggalan dalam hati kecil saya atas laporan tersebut," sambungnya.

Dirinya mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi dan meminta ditunjukkan bukti cek tersebut.

"Didampingi Legal Corporate PT. Bumi Arta Dinamika, saya meminta kepada Legal Corporate agar Penyidik dapat menunjukan Alat Bukti sebagai dasar laporan polisi atas nama pelapor Albert Haranda Lincolin berupa Cek Bank BJB, yang dijadikan sebagai dasar atas laporan tersebut," jelasnya.

Ketika telah dilibatkan bukti cek tersebut, Dini membantah keaslian cek tersebut dan menyebutkan jika cek tersebut palsu.

"Saat ini Penyidik telah memperlihatkan alat bukti berupa Cek Bank BJB kepada Dini Maria dan Legal Corporatenya dan ditunjukkan lembar cek Bank BJB dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 11.265.000.000," ujarnya.

"Usai melihat cek Bank BJB tersebut dengan tegas saya menolak atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan oleh Albert Haranda Lincolin," bebernya.
Kemudian dirinya mengaku membuat laporan balik terkait kasus ini terhadap pihak-pihak yang terkait.

"Dalam dugaannya terkait Cek Bank BJB tersebut saya pastikan bahwa itu sebagai rekayasa yang dibuat-buat oleh Albert Haranda Lincolin dan kawan-kawan dengan niat kejahatan bertujuan memfitnah serta merusak nama baik saya dan berkeinginan untuk menjebloskan saya kedalam penjara atas rekayasa lelapor." terangnya melansir Disway.id Selasa 6 Juni 2023. 

Laporan Polisi Dini bernomor LP/B/3385/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juli 2022 a.n. Pelapor Dini Maria saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit 3 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus POLDA METRO JAYA.

Dirinya berharap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya lebih mengawasi anggotanya dalam menangani kasus yang masuk dari masyarakat.

"Saya berharap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya agar dapat mengawal serta memberikan pengawasan ketat terhadap penyelidik yang menangani kasus atau perkara yang saat ini sedang berjalan." tandasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler