Bupati Pemalang Jawa Tengah Pakai Uang Korupsi untuk Muktamar PPP

7 Juni 2023, 09:44 WIB
Bupati Pemalang Jawa Tengah Pakai Uang Korupsi untuk Muktamar PPP /

NTT, OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga dari tujuh individu yang diduga terlibat dalam skandal suap pengalihan jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai pelaku utama. Sejumlah uang dari suap tersebut dilaporkan juga digunakan untuk menghadiri Muktamar PPP pada tahun 2022.

Tiga orang yang terlibat adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta melansir RMOL.id Rabu, 7 Juni 2023. 

Sementara itu, keempat tersangka yang belum ditahan adalah SI selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, MR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, BH selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, dan Raharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Ali menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, berencana melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.

Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta tersebut kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler