Polda Metro Periksa Tersangka Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso Senilai Rp 1,8 Triliun

9 Juni 2023, 08:54 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Petugas penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal untuk memanggil tersangka dengan inisial TP pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

Pemanggilan pertama ini akan dilakukan untuk meminta keterangan dari TP sebagai tersangka dalam kasus kejahatan tanah yang melibatkan mafia dengan nilai senilai Rp 1,8 triliun.

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Shanti Indra Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10 WIB," tulis Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes

Auliansyah pada isi surat pemanggilan

Belum diketahui pasti apakah TP hadir dalam panggilan ini atau tidak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, yaitu Krisna Murti mendorong kasus ini diselesaikan secara tuntas.

Semua pihak terutama para tersangka diharapkan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kita ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," ungkap Krisna.

Pengacara kondang itu menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional.

"Dengan ditetapkannya 3 tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kita dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga hak korban kembali," jelasnya melansir Disway.id Jumat, 9 Juni 2023. 

Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 1,8 triliun itu pada 23 Mei 2023 lalu.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP. Ketiga disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada beda kesempatan, Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini.
Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

Laporan korban Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso

Sebelumnya, warga asal Karawang, Jawa Barat, bernama Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/***/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," terang Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 Mei 2023 lalu.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id

Tags

Terkini

Terpopuler