Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tidak Berizin

9 Juni 2023, 10:50 WIB
Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tak Berizin /

YOGYAKARTA, OKE FLORES.com - Tim Pengawasan Investasi Daerah (TPID) DIY terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi dengan memeriksa keabsahan legalitasnya terlebih dahulu. Hal ini dilakukan guna menghindari terjebak dalam aksi penipuan investasi yang dapat berujung pada kerugian finansial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Parjiman, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga menjabat sebagai Ketua SWID DIY, dalam pertemuan Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023.

Pertemuan koordinasi tersebut diadakan untuk meningkatkan kerjasama dan keterkaitan dalam pelaksanaan tugas SWID setelah UU P2SK diterbitkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Parjiman memastikan bahwa Pasal 237 UU P2SK menetapkan bahwa aktivitas pengumpulan dana dari publik dan/atau untuk didistribusikan ke publik, penerbitan instrumen keuangan yang ditawarkan kepada publik, penyediaan produk atau layanan sistem pembayaran, dan aktivitas serupa harus memperoleh persetujuan dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah),” kata Parjiman, melansir Sonora.id Jumat 9 Juni 2023. 


Baca Juga: Viral!! 7 Perintah Megawati Saat Pidato Penutupan Rakernas lll PDIP

Tim Satgas Waspada Investasi telah dibentuk di tingkat pusat dan juga di daerah. Di tingkat pusat, tim ini terdiri dari 12 kementerian/lembaga, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Investasi/BKPM, dan PPATK. Selain itu, terdapat 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah yang telah dibentuk, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Viral!! Haris Azhar Bantah Ingin Bermusuhan dengan Luhut Binsar: 'Saya Sedih Lihat Orang Papua'

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022
mencapai Rp126 triliun.

Banyaknya persoalan investasi ilegal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor seperti kemudahan pembuatan aplikasi, situs web, dan penawaran melalui media sosial, server yang berlokasi di luar negeri, ketertarikan masyarakat pada imbal hasil yang tinggi, serta kurangnya pemahaman mengenai konsep investasi.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu
Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun
produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.” kata Parjiman

Lebih lanjut, Parjiman juga mengatakan agar masyarakat selalu waspada terhadap
berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot
trading, aset kripto dan money game.

Menurut pandangannya, skema money game mempunyai pola yang serupa seperti member get member, tidak ada produk yang dijual, dan terdapat tugas yang harus dikerjakan seperti like dan view post di jejaring sosial.

Parjiman juga menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang sah serta telah mendapatkan izin dari OJK.

“Hanya pinjaman online yang memiliki izin dari OJK yang dapat mengakses tiga hal, yaitu “CAMILAN” (Kamera, Mikrofon, dan Lokasi). Jika aplikasi pinjaman online memiliki akses lebih dari tiga hal ini, maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut ilegal,” tutur Parjiman.

Selain itu, Parjiman juga memberikan beberapa tips untuk meminjam melalui pinjaman online, seperti hanya meminjam dari fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk tujuan produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.

"Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan untuk menghubungi nomor kontak 157 di Whatsapp pada 081 157 157 157 dan pastikan bahwa pinjaman online tersebut telah mendapatkan izin dari OJK," kata Parjiman.

Parjiman juga menambahkan bahwa sejak POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian diterbitkan, jumlah perusahaan pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK setiap tahun semakin meningkat. Sampai Maret 2023, terdapat 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 123 perusahaan pergadaian konvensional dan 3 perusahaan pergadaian syariah.

Mulai dari tahun 2019 hingga Maret 2023, SWI berhasil mengungkap dan mengumumkan sejumlah 251 orang yang melakukan kegiatan gadai swasta ilegal tanpa memiliki izin dari OJK.

Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap berbagai tindakan kejahatan digital yang semakin marak belakangan ini seperti sniffing, soceng, dan modus kejahatan digital lainnya.

“Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital, kami meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain serta selalu memastikan segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan,” kata Parjiman.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email
konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: sonora.id

Tags

Terkini

Terpopuler