Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 27 Calon PMI Ilegal di Lembata

12 Juni 2023, 10:06 WIB
Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 27 Orang PMI Ilegal Asal TTS di Pelabuhan Lewoleba /Labuan Bajo Terkini/Rifka-annisa

NTT, OKE FLORES.com - Tim kepolisian dari Nusa Tenggara Timur berhasil menghalangi keberangkatan 27 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang melakukan tindakan ilegal atau melanggar prosedur di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata ketika hendak berangkat menuju Nunukan, Kalimantan Utara.

“Mereka berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang hendak berangkat ke Nunukan, untuk bekerja di daerah itu,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Minggu, 11 Juni 2023. 

Dia melaporkan bahwa 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sah dicegah untuk berangkat saat kapal Pelni KM Bukit Siguntang berlabuh di pelabuhan Lewoleba pada hari Minggu 11 Juni 2023 siang.

Mantan Kepala Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) menyatakan bahwa beberapa puluh pekerja migran Indonesia itu sebelumnya berangkat dari Kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang.

Mereka berhasil menghindari pemantauan tim satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan Tenau Kupang ketika mereka naik kapal.

Dia merincikan bahwa 27 orang tersebut terdiri dari sepuluh orang wanita dan 17 orang laki-laki.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para calon PMI ilegal tersebut diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang mana saat itu juga berlayar bersama para calon PMI.

Polisi pun bergerak cepat mengecek keberadaan perekrut bernama Arnold Tualaka, namun tidak ditemukan orang dengan nama tersebut.

"Saat ini para calon PMI asal kabupaten TTS itu diamankan di Posko TPPO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kabid humas melansir Antaranews Senin 12 Juni 2023. 

Lanjutnya, dari keterangan para calon PMI, mereka berangkat dari desa masing-masing ke Kupang dengan biaya sendiri dan saat di kupang di tampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.

Setelah tiba di Kupang, barulah mereka dibelikan tiket oleh Arnol Tualaka. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan yaitu di kebun kelapa sawit dengan gaji Rp3,5 juta per bulan dan para calon PMI pun tidak mengetahui di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan.

"Jadi mereka hanya diminta mengumpulkan KTP. Tidak ada dokumen lain yang diminta,” ujar Araisandy.

Untuk proses selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Lembata berkoordinasi dengan pihak Nakertrans Kabupaten Lembata dan Polda NTT guna penanganan lebih lanjut serta proses pemulangan sejumlah calon PMI ke Kupang.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler