Residivis Curanmor Aceh Utara Diringkus Polisi Kerap Ancam Warga Pakai Pistol

14 Juni 2023, 10:36 WIB
Pria di Tambora Diringkus Polisi setelah Nekat Peras THR ke Restoran Pakai Proposal Palsu /

OKEFLORES.com - Dua individu pria yang memiliki senjata ilegal dan airsoft gun yang kerap mengancam penduduk di Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh, telah berhasil ditangkap oleh polisi.

Para pelaku, yaitu SB alias Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44), diamankan oleh polisi tanpa perlawanan ketika mereka menunggangi sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada hari Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Penipuan Karyawati Minimarket di Gorontalo Tewas Gantung Diri Usai Ditipu Pinjol

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan yang masih aktif dengan sisa butir amunisi kaliber 9 mm dari dalam magazin.

Kapolres Aceh Utara AKBP, Deden Heksaputra melalui Kasat Reskrim AKP, Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah.

Keduanya disebut punya senjata api yang kerap dibawa lalu sering mengancam warga dengan benda tersebut.


"Mereka ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka," ucapnya, melansir pikiran rakyat 14 Juni 2023.

Agus mengatakan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun di rumah tersangka Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor.

"Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Tersangka H alias Ayah Moren ini merupakan residivis kasus Curanmor,"kata.

Agus menyebutkan, dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.
"Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

Agus menerangkan, dari hasil pengecekan dan pencocokan nomor mesin kendaraan bermotor tersebut, diketahui bahwa motor yang diduga hasil curanmor itu bukan milik warga di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca Juga: Diberi Posisi Strategis Sandiaga Uno Segera Diperkenalkan PPP

"Saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk dapat mendatangi Polres Aceh Utara dengan membawa surat lengkap dan tanpa dipungut biaya alias gratis," katanya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler