Hasbi Hasan Memenuhi KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap

12 Juli 2023, 14:31 WIB
Hasbi Hasan Memenuhi KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap /

OKE FLORES.com - Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan memenuhi permintaan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksanya sebagai tersangka dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung, Rabu, 12 Juli 2023.

Hasbi Hasan tiba bersama tim pengacaranya sekitar pukul 10.25. WIB di gedung merah putih KPK.

Namun, saat ditanya soal kunjungannya ke kantor lembaga antikorupsi itu, Hasbi tak banyak bicara.

Baca Juga: Persik Kediri Menambah Pemain dengan merekrut Jefesson Viera

"Nanti ya, tanyakan ke pengacara saya saja," kata Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, melansir Antara-Jabar, Rabu 12 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, Rabu besok (12/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Penyidik ​​KPK pada Selasa, 6 Juni 2023 mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi di hadapan Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY), sebagai mantan komisaris PT Wika Beton.

KPK mengumumkan bahwa HH menerima uang dari DTY untuk menangani kasus Mahkamah Agung. Penyidik ​​KPK menemukan bahwa DTY menerima Rp 11,2 miliar untuk kasus Mahkamah Agung, dengan DTY diduga menyerahkan sebagian uang tersebut kepada HH.

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, Penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei 2023, gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian dalam sidang yang digelar Senin 10 Juli 2023, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler