Mengaku Sedang Terburu-Buru Hingga Menyalakan Lampu Strobo Anak DPRD Kena Tilang

8 Agustus 2023, 10:24 WIB
Anak Pimpinan DPRD Sulsel Ugal-ugalan di Jalanan. /Instagram @teropongmakassar/

OKE FLORES.com - Seorang anak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Muh Irfan Fauzan Erbe, menjadi terkenal karena ugal ugalan di jalanan sehingga menyebabkan pengendara terjatuh karena terkejut oleh lampu strobo. Tindakannya kemudian membuat polisi memberikan hukuman tilang kepadanya.

"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 8 Agustus 2023.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada tanggal 5 Agustus 2023. Pada saat itu, Muh Irfan Fauzan Erbe mengaku sedang terburu-buru sehingga ia menyalakan lampu berkedip-kedip.

Baca Juga: SIMAK Keputusan Presiden Terkait Batas Usia Daftar Seleksi CPNS

Namun, salah satu pengendara motor justru terjatuh karena terkejut melihat lampu berkedip-kedip.

Lebih jauh, Urip Sumoharjo mengatakan pelaku melanggar Pasal 283 Undang-Undang tentang penggunaan kendaraan di jalan yang tidak semestinya, dan juga melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan lampu berkedip-kedip yang seharusnya tidak digunakan oleh masyarakat sipil.

Kemudian mobil yang dikendarai oleh pelaku, yaitu Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang saat ini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dikenakan sanksi tilang. Meskipun begitu, pelaku tidak ditahan.

Ayah Bersangkutan Buka Suara

Wakil Ketua II Pimpinan DPRD, Ni'matullah Erbe yang merupakan bapak dari Muh Irfan Fauzan Erbe angkat bicara mengenai kasus anaknya. Diterangkannya, ia kini sudah menyerahkan kasus sang anak pada kepolisian untuk dilakukan tindakan hukum.

"Iya benar itu anak saya. Makanya tadi Polrestabes (polisi) memanggil bersangkutan, mobil ditilang. Saya juga ditelpon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat tahan saja," ucap Ni'matullah kepada wartawan di ruang kerjanya.

Tetapi meskipun begitu, menurutnya, berdasarkan informasi dari polisi bahwa insiden tersebut adalah pelanggaran lalu lintas yang minor, dan ternyata tidak ada orang yang terluka.

"Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bilang sudah diambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasih surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya," tutur Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.

Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah mobil kerja, dan bukan mobil tugas.

Mobil tugas yang digunakan olehnya adalah mobil Alpard. Mobil kerja yang dimaksud itu diberikan oleh Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tetapi tidak mendapatkan tunjangan transportasi (bensin) dan digunakan untuk keperluan keluarga selama menjabat.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler