Beberapa Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PPPK yang Telah Terima SK

26 Agustus 2023, 10:26 WIB
ilustrasi ASN PPPK. /instagram @bkngoidofficial /

OKE FLORES.com - Pemerintah berencana menyelenggarakan seleksi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Sebelum mendaftar, peserta harus mengetahui beberapa informasi penting, termasuk informasi mengenai perubahan tugas setelah dilantik jadi PPPK.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu mengadakan rapat pembahasan kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024 dan finalisasi e-planning di ruang rapat kantor wilayah pada hari Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Usai Bertabrakan dengan Truk

Dalam kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Muhammad Abdu., S.Pd.I.,M.M yang didampingi Kabag TU Drs. H. Ajamalus.,M.H. serta Ketua Tim Perencanaan Desrizaldi.,S.I.P.

Adapun dalam kesempatan itu juga turut hadir Operator E-Planning Kemenag di seluruh Provinsi Bengkulu.

Melansir BeritaSoloRaya.com, Sabtu, 26 Agustus 2023, saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama 2022 sudah memasuki tahap akhir.

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada minggu lalu.

“Dengan diterimanya SK, mereka telah berhak menerima gaji PPPK pada tahun 2023 dan TA 2024. Karenanya dengan kegiatan ini, kita akan melakukan penghitungan anggaran pembayaran gaji,’’ kata Kakanwil.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil juga mengharapkan jika nantinya PPPK yang dilantik bisa meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.

Selain itu, Kakanwil juga menyinggung terkait dengan pindah tugas bagi PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan.

Dijelaskan oleh Muhammad Abdu bahwa PPPK tidak boleh mengajukan pindah tugas karena posisinya sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak kerja.

‘'Artinya mereka dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga mereka tidak ada celah mengajukan pemindahan kerja atau pindah tugas,’’ tegas Kakanwil.

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler