Besaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus PNS KPK Tahun 2023

- 26 Agustus 2023, 08:30 WIB
 Besaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus PNS KPK Tahun 2023
Besaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus PNS KPK Tahun 2023 /

OKE FLORES.com - Tunjangan khusus dan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023 telah diatur dalam peraturan resmi.

Presiden Jokowi telah menerbitkan izin operasional kepada pejabat KPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 50 dan 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kinerja (Tukin) KPK.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain menikmati tunjangan khusus dan tunjangan kinerja (Tukin) di KPK pada tahun 2023, tentunya juga mendapat penghasilan dari gaji bulanan.

Baca Juga: Pantai Ketewel, Keindahan yang Tersembunyi di Pedesaan

Melansir Beritasoloraya.com Sabtu 26 Agustus 2023, besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang bekerja di KPK disajikan berdasarkan golongan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: Rephrase

1. Kelas Jabatan 17 sebanyak Rp 33.240.00.

2. Kelas Jabatan 16 sebanyak Rp 27.577.500.

3. Kelas Jabatan 15 sebanyak Rp19.280.000.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x