Menerapkan Work From Home Bagi ASN untuk Kurangi Polusi Udara

- 25 Agustus 2023, 15:24 WIB
Menerapkan Work From Home Bagi ASN untuk Kurangi Polusi Udara
Menerapkan Work From Home Bagi ASN untuk Kurangi Polusi Udara /

OKE FLORES.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, tidak menerapkan Work from home (WFH) bagi seluruh pegawai negeri (ASN) untuk mengurangi polusi udara dari kendaraannya, namun hanya bagi ASN yang berisiko tinggi, seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan dan masalah kesehatan lainnya.

Begitu pula dengan pekerja sektor swasta yang dilarang bekerja dari rumah (WFH).

Wali Kota Bogor Bima Arya dalam siaran pers di Balai Kota Bogor, Jumat, mengatakan pihaknya gagal melaksanakan 50% pelayanan masyarakat secara umum. Hal ini merupakan hasil kolaborasi dengan pakar IPB dalam penanganan pencemaran udara di kota yang saat ini berada pada level rendah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Kader PDIP Budiman Sudjatmiko Diumumkan Menerima Surat Pemberhentian

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat dua kali, pertama mengundang para peneliti dari IPB, termasuk Profesor Ernan, kemudian mengumpulkan dinas-dinas terkait.

"Data menunjukkan situasinya belum terlalu mengkhawatirkan. Memang kualitas udara memburuk, kadang-kadang kuning, bahkan kadang-kadang merah. Akan tetapi, secara keseluruhan saya kira situasinya belum membutuhkan WFH," ungkap Bima, melansir Antaranews, Jumat 25 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x