Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Pengadilan Negeri Jaksel untuk Jalani Sidang Pembacaan Vonis

7 September 2023, 10:33 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Pengadilan Negeri Jaksel untuk Jalani Sidang Pembacaan Vonis /Antara/Reno Esnir/

OKE FLORES.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian (19) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 7 September 2023, keduanya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 9.25 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Kedua terdakwa tiba dengan tangan diborgol.

Ketika awak media bertanya kepada mereka, Mario dan Shane tidak menjawab. Keduanya langsung menuju ruang tunggu terdakwa. Sidang terdakwa Mario Dandy dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dan sidang terdakwa Shane Lukas dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah Klarifikasi Terkait Kliennya Disebut Bakal Jadi Duta MUI

Melansir pikiran-rakyat.com, Kamis, 07 September 2023, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subside Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

"Kami menuntut supaya hakim PN Jakarta Selatan, supaya hakim memutuskan Mario Dandy terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dan terencana," kata JPU pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario Dandy juga harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban penganiayaan. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa mungkin dihukum.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak saksi AG bersama-sama secara berimbang untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU.

Sementara itu, Shane Lukas dituntut hukuman lima tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler