Mahfud MD Minta Aparat Tangani Aksi Unjuk Rasa di Pulau Rempang dengan Baik dan Penuh Kemanusiaan

9 September 2023, 11:59 WIB
Mahfud MD diminta menjadi ketua Satgas pemberantasan judi online oleh DPR RI. /Kominfo/

OKE FLORES.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat yang bertugas merelokasi warga terdampak operasi pembersihan di Pulau Rempang di Kota Batam, Kepulauan Riau, tidak melakukan kekerasan.

Mahfud MD juga berpesan kepada aparat untuk menangani aksi protes dengan baik dan manusiawi.

“Pemindahannya kemana (nanti), dan jangan sampai menggunakan kekerasan kecuali dalam keadaan gawat,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 9 September 2023.

Baca Juga: Gegara Parade Sound System Terlalu Tinggi, Akibatkan Salah Satu Kru Tersengat Listrik

“Ya kita tetap secara hukum minta aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan penuh kemanusiaan,” kata Mahfud MD menambahkan.

Lebih lanjut, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Polri memiliki standar operasional prosedur pengamanan sehingga harus menjadi pedoman bagi setiap aparat kepolisian yang bertugas, terutama ketika menghadapi protes masyarakat.

Mahfud menyarankan, saat ini pemilik hak guna lahan, investor, dan masyarakat terdampak perlu membahas masalah pemukiman kembali dan amnesti.

“Tinggal sekarang perlu mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi, karena mereka memang tidak berhak. Uang kerahiman ini dan bagaimana memindahkannya, ini yang mungkin perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya, itu lebih bagus,” kata Menkopolhukam RI.

Status Tanah di Pulau Rempang Batam

Mahfud MD menjelaskan kondisi lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Dia menjelaskan, negara telah memberikan hak guna lahan di Pulau Rempang kepada perusahaan. Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberian hak guna tanah diterbitkan pada tahun 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat 8 September 2023.

Namun pada tahun 2004, karena kurangnya investor, lahan tersebut tidak digarap. Dengan demikian, hak guna tanah tersebut diberikan kepada pihak lain.

“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” tutur Mahfud MD.

Situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada tahun 2022. Memang, tanah yang mereka miliki sudah ditempati.

“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati," ucap Mahfud MD.
"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujarnya menambahkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler