OKE FLORES.com - Wacana percepatan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) diumumkan karena adanya ketegangan politik antar pendukung partai.
Rencana tersebut mendapat dukungan dari sejumlah pihak, antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dan aktivis legislatif.
Masa pendaftaran yang semula dijadwalkan pada 19-25 November 2023 kini menjadi 10-16 Oktober.
Melansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu 9 September 2023, jadwal ini dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Draf PKPU ini sudah dilakukan uji publik oleh KPU dan sedang dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
Jika draf tersebut disahkan, maka rangkaian agenda Pilpres 2024 akan menjadi seperti berikut: