Berikut Aturan Swafoto dan Cara Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

29 September 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi -Berikut Aturan Swafoto dan Cara Pasang E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023 /Ditjen Pajak/

OKE FLORES.COM - Mereka yang mendaftar untuk CPNS dan PPPK 2023 harus mengetahui dua hal penting.

Ini mencakup peraturan yang berkaitan dengan pengambilan gambar dan swafoto, serta instruksi tentang cara menggunakan meterai elektronik pada dokumen pendaftaran.

Ternyata sejumlah besar peserta yang mendaftar untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 tidak memahami peraturan yang berkaitan dengan foto dan swafoto serta bagaimana menggunakan meterai elektronik pada dokumen mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Hadiri Pembukaan Rakernas IV PDIP Hari Ini

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan berakhir pada 9 Oktober 2023.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami persyaratan ini dengan baik agar Anda dapat mendaftar dengan mudah.

Saat mengirimkan swafoto dan foto formal untuk seleksi CPNS 2023, Anda harus mematuhi peraturan berikut, seperti yang dilansir dari depok.pikiran-rakyat.com, Jumat, 29 September 2023: 

- Pastikan wajah peserta terlihat dengan jelas.

- Foto harus dalam format potret (portrait) dan close-up.

- Latar belakang foto boleh bebas.

- Peserta harus mengenakan pakaian yang sopan.

- Foto Formal (wajib diunggah setelah memilih instansi dan formasi)

- Latar belakang harus berwarna merah.

- Peserta harus mengenakan kemeja putih.

- Ukuran file foto tidak boleh lebih dari 200 KB.

- Format file foto harus .jpg atau .jpeg.

- Foto harus merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Langkah 1: Buka Laman Resmi

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka laman resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Langkah 2: Masuk ke Akun

Setelah membuka laman tersebut, masuklah ke akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah Anda buat.

Langkah 3: Isi Data Diri

Setelah masuk ke akun Anda, klik tombol "Masuk" dan isi data diri Anda dengan lengkap.

Langkah 4: Pilih Jenis Seleksi dan Formasi Jabatan

Pada tahap ini, pilihlah jenis seleksi, formasi jabatan, instansi, jenjang pendidikan, lokasi, dan jabatan yang ingin Anda lamar. Pastikan Anda memilih dengan cermat sesuai dengan kriteria yang Anda inginkan.

Langkah 5: Unggah Dokumen-dokumen Pendukung

Langkah ini sangat penting. Cantumkan riwayat pekerjaan Anda secara lengkap dan unggah semua dokumen yang diminta oleh sistem.

Langkah 6: Registrasi Akun E-Materai

Untuk membubuhi berkas pendaftaran Anda dengan meterai elektronik, carilah opsi "cek akun e-materai" di laman tersebut. Anda akan diarahkan ke sistem registrasi akun e-materai.

Langkah 7: Buat Akun E-Materai

Pada langkah ini, masukkan alamat email Anda dan buatlah password untuk mendapatkan akun e-materai.

Langkah 8: Aktivasi Akun E-Materai

Setelah membuat akun e-materai, pihak penyelenggara akan mengirimkan notifikasi aktivasi melalui email yang telah Anda daftarkan. Aktifkan akun dengan mengklik tautan notifikasi yang diterima.

Langkah 9: Menggunakan Meterai Elektronik

Setelah akun e-materai Anda diaktifkan, masuk ke akun e-materai dengan menggunakan password yang Anda buat tadi, serta kode captcha yang muncul. Setelah berhasil masuk, klik tombol "Login" dan pilih "pembelian" untuk mendapatkan kuota meterai elektronik.

Langkah 10: Pasang Meterai Elektronik pada Dokumen

Setelah berhasil mendapatkan kuota meterai elektronik, kembali ke laman SSCASN BKN. Klik opsi "unggah pdf yang belum bermeterai elektronik" di menu unggah dokumen.

Pilih dokumen yang ingin Anda beri meterai elektronik. Pastikan dokumen telah ditandatangani. Kemudian, klik "open" dan tempatkan meterai elektronik di sebelah tanda tangan pada dokumen tersebut.

Langkah 11: Unggah Dokumen yang Sudah Diberi Meterai Elektronik

Untuk memastikan bahwa meterai elektronik telah terpasang dengan benar, sebaiknya klik opsi "cek riwayat pembubuhan meterai." Jika semuanya sudah sesuai, klik "unggah dokumen pdf yang telah dibubuhi meterai elektronik."

Langkah 12: Verifikasi Dokumen

Terakhir, klik "lihat" untuk memastikan bahwa dokumen telah berhasil diunggah dan sudah sesuai dengan persyaratan.

Demikianlah cara membeli dan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Depok pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler