KPK Jadwalkan Sidang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Febry Diansyah Terseret

2 Oktober 2023, 11:03 WIB
KPK Jadwalkan Sidang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Febry Diansyah Terseret /

 


OKE FLORES.COM - Pada Senin, 2 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi sebagian sudah dilakukan. Saksi dari berbagai pihak sudah mulai dijadwalkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

“Hari ini, 2 Oktober 2023, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,“ ucapnya menambahkan dilansir Pikiran-rakyat.com, Senin 2 oktober 2023.

Baca Juga: Cek di Sini Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg, Apakah Sama dengan Daftar Bansos BPNT?

Ali menyebut ada tiga pengacara yang diperiksa hari ini sebagai saksi. Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri Diansyah pernah menjadi juru bicara KPK pada periode 2015 sampai 2019 atau di era kepemimpinan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada tiga saksi tersebut. Adapun para saksi saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” ucap Ali.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Cara Memeriksa Keaslian Meterai Elektronik

Ada upaya pemusnahan barang bukti

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian pada Jumat, 29 September 2023. Ali mengatakan, tim penyidik ​​menemukan sejumlah dokumen yang diyakini telah dimusnahkan.

Berdasarkan informasi yang kami terima, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian RI di Jakarta Selatan. Tim penyidik ​​menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kondisi tersebut dan diduga .untuk dimusnahkan,” kata Ali.

Selain itu, Ali mengungkapkan, dokumen yang akan dimusnahkan tersebut diduga merupakan barang bukti aliran uang dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.

Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini mengingatkan pihak di internal kementan dan pihak lain untuk tidak menghalangi atau menghambat proses penyidikan tim penyidik ​​KPK.
Ali menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal penghalangan keadilan terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000."

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler