Geledah Kementerian Pertanian, KPK Duga Ada Dokumen yang Akan Dimusnahkan, Ali: Bukti Adanya Aliran Uang

2 Oktober 2023, 22:30 WIB
Foto: Geledah Kementerian Pertanian, KPK Duga Ada Dokumen yang Akan Dimusnahkan, Ali: Bukti Adanya Aliran Uang /

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan dugaan upaya perusakan barang bukti (barbuk) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Untuk memperjelas permasalahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023. "Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," kata Ali, dilansir dari rri.co.id, Senin 02 Oktober 2023.

Ali mengatakan dugaan perusakan barang bukti merupakan bagian dari menghambat proses penyidikan. Dia mengatakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penuntutan jika menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Manta Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Dirinya Akan Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK

"Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami. Karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik saat penggeledahan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2023. Namun ada dokumen yang ingin dimusnahkan oleh sebagian pihak.

"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ujar Ali, Sabtu 29 September 2023. Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK ini.

Baca Juga: Buntut Perseteruan dengan Codeblu di Media Sosial, food vlogger Farida Nurhan akan Segera Dipanggil Penyidik

Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan pemusanahan barang bukti ini. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan kasus korupsi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler