Cek Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2023, Segini Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP

16 Oktober 2023, 10:54 WIB
Cek Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2023, Segini Ambang Batas TWK, TIU dan TKP /Dok. CAT BKN

 

OKE FLORES.COM - Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB. Nilai ambang batas ini nantinya akan menjadi patokan nilai minimal calon pelamar CPNS 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Namun, nilai passing grade, juga dikenal sebagai ambang batas, adalah nilai minimum yang harus Anda capai untuk melewati tahapan SKD. Mendapatkan skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan kemungkinan Anda berhasil melewati seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: PSI Hormati Keputusan MK Soal Usia Capres-Cawapres yang Diumumkan Hari Ini

Para calon pelamar CPNS 2023 harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum pengumuman ambang batas ini.

Gunakan waktu yang ada untuk mempelajari materi TWK, TIU, dan TKP dengan serius.

Berikut rincian Soal SKD CPNS 2023, seperti yang dilansir dari pedomantangerang.com, Senin, 16 Oktober 2023.

SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal, dengan durasi 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Sebagai contoh, rincian SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. TWK: 30 soal

2. TIU: 35 soal

3. TKP: 45 soal

Dalam pembobotan nilai SKD, materi TWK dan TIU disertakan. Jawaban benar diberi nilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai 0.

Dalam soal TKP, ada pembobotan yang berbeda. Jawaban benar berkisar dari 1 hingga 5 dan jawaban yang tidak benar berkisar dari 0.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

1. Nilai ambang batas TWK: 65

2. Nilai ambang batas TIU: 80

3. Nilai ambang batas TKP: 166

4. Nilai Ambang Batas untuk Pelamar Khusus CPNS 2023

Baca Juga: Berikut Cara Mendaftar Simulasi CAT CPNS dan PPPK 2023 di BKN

Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:

Pelamar Kategori Umum

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

2. Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Cumlaude

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

2. Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Diaspora

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

2. Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Penyandang Disabilitas

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

2. Nilai TIU paling rendah: 60

Pelamar Putra-Putri Papua

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

2.Nilai TIU paling rendah: 60

Itulah ulasan tentang nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pedomantangerang.com

Tags

Terkini

Terpopuler