Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

6 November 2023, 09:37 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel /Instagram.com/@syasinlimpo

OKE FLORES.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan SYL ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: SYL. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: KOMPAK INDONESIA Ingatkan Pejabat, Jika Ikut Kontestasi Pemilu 2024 Harus Mundur dari Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. 

Sidang ini akan berlangsung pada Senin, 6 November 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima. Betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tsk SYL," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (6/11/2023).

Ali mengklaim bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan terhadap SYL telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia percaya bahwa hakim tunggal PN Jaksel akan menolak gugatan praperadilan SYL.

"Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut. Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," katanya.

Senin, 30 Oktober 2023, sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian SYL terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK, bagaimanapun, tidak dapat hadir pada tanggal tersebut.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler