Keluarga dari Perangkat Desa di Kecamatan Lelak Menerima Santunan Puluhan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

20 November 2023, 22:46 WIB
Acara penyerahan simbolik Santunan BPJS untuk warga desa Bangka Tonggur, Lelak /

 

OKE FLORES.COM - Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo memberikan santunan kepada keluarga dari seorang yang bekerja sebagai perangkat desa di Desa Bangka Tonggur, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, NTT.

Perangkat Desa tersebut adalah almarhum Bernadus Nani. Ia merupakan Peserta Aktif BPJS formal dan meninggal dunia karena sakit. Keluarga mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan JKM sebanyak Rp42.000.000.

"Kami berharap dengan santuan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bermanfaat untuk keluarga. Dan manfaatkan uang santunan ini untuk keperluan buka usaha untuk kebutuhan ekonomi keluarga" ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani, usai penyerahan simbolis uang santunan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Subianto Serahan Bantuan Sumur Bor dan Pipanisasi di Provinsi Jawa Barat ke Provinsi Banten

Menurut Ayu, almarhum tidak mendapatkan santunan pendidikan dari BPJS ketenagakerjaan lantaran kepesertaanya belum menggenapi 3 tahun. Sementara syarat untuk mendapatkan santunan berupa biaya pendidikan, Ayu mengatakan, wajib kepesertaan sudah memasuki 3 tahun jika seseorang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Saat sosialisasi, Ayu menjelaskan terkait manfaat bagi masyarakat umum untuk mengikuti program BPJS. Program BPJS Ketenagakerjaan, kata Ayu, tidak hanya untuk pekerja formal tetapi bisa juga untuk pekerja Informal.

"Pekerjaan formal ini dalam artian pegawai-pegawai, misalnya pegawai di hotel, restoran, perangkat desa dan lain lain. Sedangkan pekerja informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, tukang bangunan, asisten rumah tangga, kemudian pekerja pekerja rentan lainnya," ungkap Ayu.

Ayu juga menjelaskan syarat usia yang ingin mendaftar jadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Siapa yang menjadi peserta di BPJS ketenagakerjaan?  hanya usia pekerja 17 tahun sampai dengan 65 tahun. Kemudian apakah suami istri ini wajib, kalau saya sarankan, apabila sepasang suami istri sama sama memiliki pekerjaan silahkan mendaftar karena setiap orang memiliki resiko kerja yang sama." jelas Ayu.

Apa apa saja program dari BPJS, ayu menjelaskan, pertama adalah jaminan kecelakaan kerja, apa yang dimaksud kecelakaan kerja? Ayu mencontohkan seperti halnya petani bahwa, manfaat BPJS ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan yang diberikan kepada seseorang petani mulai dia keluar dari rumah, melakukan perjalanan ke kebun atau ke sawah, melakukan aktifitas di kebun atau di sawah atau yang berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani, diantaranya membeli bibit ke kota, menjual hasil panen, itu termasuk ruang lingkup hubungan kerja sampai dengan nanti kembali ke rumah.

Jika terjadi kecelakaan, kata Ayu, maka yang membayarkan seluruh biaya pengobatannya adalah BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan perawatannya adalah dikelas satu pasien umum, sedangkan jika di rumah Sakit Siloam akan dilayani di dikelas dua pasien umum.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Ciri Pasangan Selingkuh yang Perlu Kamu Tau

"Selama petani sakit karena mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maka BPJS ketenagakerjaan yang akan menggantikan penghasilan dari si petani ini selama sakit, apabila satu bulan full si petani tidak bisa bekerja maka BPJS ketenagakerjaan akan menggantikan  penghasilan sebesar 1 juta rupiah." tutur kepala cabang ini.

"Tentunya ini didukung oleh surat keterangan istirahat dari dokter," tambah Ayu.

Apabila kecelakaan misalkan sampai badan mengalami amputasi, BPJS ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan cacat dalam bentuk uang.

"Nanti dilihat anggota tubuh mana yang cacat, persen kecacatan berapa, nanti faktor pengalihannya adalah  uang satu juta ini," jelas Ayu.

Program BPJS Jaminan Kematian

Ayu menjelaskan, progam BPJS yang kedua adalah jaminan kematian. Di BPJS ketenagakerjaan seseorang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan.

Sebagai mahluk hidup, kata Ayu, yang namanya meninggal dunia suatu saat itu pasti akan terjadi.

"Kita tidak tau kapan akan terjadi, tetapi bagaimana dengan keluarga kita terutama anak anak kita untuk keberlangsungannya. Disinilah pemerintah hadir melalui program dari BPJS ketenagakerjaan ini." ungkap Ayu.

"Si pekerja yang terdaftar di BPJS, meninggal dunia tanpa melihat penyebabnya, nanti ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah." jelas Ayu.

Apa bila seseorang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, jelas Ayu, maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48 juta rupiah. Kalau memiliki anak usia sekolah maka akan diberikan beasiswa dengan total 174 juta rupiah dari pendidikan TK sampai di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Sesak Nafas, Wisatawan Asal Belgia Dilarikan Ke RS di Labuan Bajo

"Kalau seseorang meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan memiliki tanggungan sekolah, maka langsung mendapatkan beasiswa bagi anak-anaknya, walaupun belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama 3 tahun," jelas Ayu.

Apa bila yang meninggal dunia diluar dari hubungan kerja dan sudah menjadi peserta aktif minimal 3 tahun dan memiliki anak usia sekolah maka akan mendapatkan beasiswa dengan total 174 juta rupiah.

"Untuk pemberian manfaat beasiswa ini akan diberikan secara bertahap setiap tahun. Untuk TK sampai dengan SD akan diberikan 1,5 rupiah per tahun, jntuk SMP 2 juta rupiah per tahun, untuk SMA 3 juta per tahun, dan untuk perguruan tinggi 12 juta rupiah per tahun.

"Jadi kalau saya simpulkan program BPJS Ketenagakerjaan ini khusunya pekerja informal dengan iuran 16.800 rupiah ini sudah sangat mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrim di indonesia yang sudah tertuang dalam impres nomor 4 tahun 2022," ungkap Ayu.

Usai kegiatan penerima santunan BPJS ketenagakerjaan, Paula Danus, merupakan istri dari perangkat desa yang telah meninggal mangaku kaget dapat uang tersebut.

Istri dari Alm.Bernadus Nani ini  menyampaikan terimakasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah membantu perekonomian keluarganya.
"Kami akan manfaatkan betul-betul uang santunan ini untuk memenuhi kebutuhan hari hari kami, sekali lagi saya sampaikan terimakasih BPJS ketenagakerjaan." ungkapnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler