Berikut Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Kewajibannya di TPS

23 Januari 2024, 09:25 WIB
Foto: Berikut Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Kewajibannya di TPS /RRI

 

 

OKE FLORES.COM - Pada tahap akhir proses pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penetapan dan pelantikan, telah dimulai. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu yang tepat untuk pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menetapkan bahwa KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Peraturan ini menunjukkan bahwa KPPS akan bertugas di TPS di masa mendatang.

Sebagai informasi, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah melakukan pemungutan suara dalam pemilihan, yang menjadikannya salah satu komponen penting dalam proses pemilu.

Baca Juga: KPAI Ungkap Ada 3.883 Laporan Pelanggaran Hak Anak Selama Tahun 2023

KPPS juga dikategorikan sebagai badan ad hoc oleh KPU karena kedudukannya berada di TPS dan terdiri dari 7 orang untuk setiap TPS. Anggota KPPS biasanya terdiri dari tujuh orang dari komunitas sekitar TPS.

Selanjutnya, satu anggota KPPS berfungsi sebagai ketua, dan anggota KPPS dibentuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten atau kota. PPS juga harus membentuk KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kapan pelantikan KPPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan? Lihat uraian berikut tentang jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan tugas dan kewajibannya di TPS.

Kapan pelantikan KPPS?

Berikut jadwal lengkap penerimaan petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.

Baca Juga: Tantangan Ini Masih Ringan: Anies Baswedan yang Menganggap Tantangan Tersebut, Siap memberikan solusi Terbaik.

Tugas KPPS Pemilu

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Kewajiban KPPS Pemilu

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi, ini adalah penjelasan lengkap tentang jadwal pelantikan KPPS Pemilu 2024, serta tugas dan tanggung jawabnya di TPS. Semoga ini bermanfaat!***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler