Menjelang Pemilu 2024, Gaji KPPS Meningkat hingga Lebih Dari 100 Persen

28 Januari 2024, 08:00 WIB
Foto: Menjelang Pemilu 2024, Gaji KPPS Meningkat hingga Lebih Dari 100 Persen /ZONABANTEN.com

OKE FLORES.COM - Menjelang Pemilu 2024, banyak orang menyadari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas menjalankan proses pemilihan umum di TPS.

Gaji KPPS naik pada Pemilu 2024. Dilaporkan bahwa gaji KPPS akan meningkat hingga lebih dari 100 persen pada Pemilu 2024. Kenaikan ini akan berlaku untuk anggota dan ketua KPPS.

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tugas KPPS adalah membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: Puluhan Warga Palestina Tewas Dibom saat Antre Bantuan Makanan di Gaza

Setiap TPS harus memiliki anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat di sekitar TPS untuk pemilu.

Sangat penting bagi anggota dan petugas KPPS untuk mengetahui tugas apa yang akan dilakukan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Mengutip Berbagai Sumber, Minggu 28 Januari 2024, menurut Buku Panduan KPPS, yang dapat diakses di KPU.go.id, tanggung jawab berikut harus dipenuhi oleh setiap anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)

Untuk menjalankan pemungutan suara di TPS, ketua KPPS bertanggung jawab untuk menghubungi para pemegang hak suara sesuai dengan nama mereka di daftar pemilih tetap.

Ketua KPPS memiliki banyak tanggung jawab, termasuk:

  1. Memeriksa Model C6 berdasarkan nomor urut kedatangan, membuka dan menghubungi pemilih berdasarkan jenis kelamin.
  2. Apabila pemilih telah menyerahkan Model C6 tetapi tidak menggunakan hak pilihnya sampai batas akhir pemungutan suara, dia dianggap tidak hadir dan hak pilihnya dibatalkan.
  3. Memberi tanda tangan pada surat suara.
  4. memberi pemilih empat jenis surat suara.
  5. Ketua KPPS dapat memberikan surat suara pengganti kepada pemilih sebanyak 1 (satu) kali dalam kasus surat suara rusak atau salah coblos.
  6. Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan mengirimkannya kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template; ini mencegah kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Untuk anggota KPPS Kedua dan Ketiga, inilah tugas yang diemban:

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024

  1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor
  3. TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
  4. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  5. Membuka surat suara satu per satu.
  6. Membantu Ketua KPPS
  7. Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  8. Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  9. Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  10. Menjumlahkan suara tidak sah.
  11. Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  12. Mengisi formulir Model C.
  13. Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  14. Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  15. Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  16. Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada
  17. Model C1 plano siang.

3. Anggota KPPS Keempat

Khusus Anggota KPPS Keempat, sejumlah tugas yang harus dilakukan diantaranya:

  1. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
  2. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  3. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  4. Menulis nomor urut kedatangan pada ModelC6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  5. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  6. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  7. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
  9. Bersama dengan anggota KPPS Kelima untuk mencatat surat suara yang diperoleh dalam
  10. Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  11. Bersama dengan anggota KPPS Kelima untuk menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatkannya pada Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara.

4. Anggota KPPS Kelima

Anggota KPPS kelima beberapa sebagai berikut:

  1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  2. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  3. Bersama dengan anggota KPPS Keempat untuk mencatat surat suara yang diperoleh dalam
  4. Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.
  5. Bersama dengan anggota KPPS Keempat untuk menjumlahkan suara sah yang diperoleh dan mencatatkannya pada Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara.

5. Anggota KPPS Keenam

Anggota KPPS Keenam akan menjalankan tugas sebagai berikut:

  1. Setelah memberikan suara di bilik suara dan melipat kembali surat suara, pemilih akan diarahkan ke tempat kotak suara.
  2. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
  4. Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  5. Membantu Ketua KPPS bersama anggota KPPS Ketujuh untuk menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.

6. Anggota KPPS Ketujuh

Tugas anggota KPPS Ketujuh adalah:

  1. Pemilih akan diarahkan menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh.
  2. Pemilih akan mencelupkan jari tangan sebagai tanda telah memilih. Berikut rincian tugas anggota KPPS ketujuh di antaranya sebagai berikut.
  3. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  4. Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  5. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Jika ada hanya enam anggota KPPS, anggota keenam akan mengambil alih tugas KPPS ketujuh.

Sebagai catatan, dalam kasus di mana hanya ada lima anggota KPPS dalam satu TPS, anggota KPPS kelima akan melakukan tugas yang sama dengan anggota KPPS keenam dan ketujuh.

Dengan demikian, tanggung jawab dan tanggung jawab yang dipegang oleh setiap petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler