Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024

- 27 Januari 2024, 17:00 WIB
Foto: Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024
Foto: Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024 /Facebook BPJS Ketenagakerjaan/

 

OKE FLORES.COM - Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya baik secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat mencairkan dana.

Perusahaan harus memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya, yang merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia.

Jangan khawatir, proses pencairan saldo cukup mudah dan mudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gaji Ditunggak selama 5 Bulan, Seorang Wanita Ngamuk di Puskesmas hingga Merusak Sejumlah Fasilitas

Anda dapat mencairkan saldo melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang mereka atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis.

Para pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi diri dari risiko finansial di masa tua dengan mengikuti langkah-langkah yang sederhana dan mudah. Ini juga akan menjamin hak-hak Anda sebagai pekerja di 2024.

Mengutip Berbagai Sumber, Sabtu 27 Januari 2024, kami akan menjelaskan syarat, persyaratan, dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024 baik secara offline maupun secara online. Ikuti artikelnya!

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

Ada beberapa persyaratan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun.
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan Diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya.
  8. Cacat Total Tetap.
  9. Meninggal Dunia.
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x