Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024

- 27 Januari 2024, 17:00 WIB
Foto: Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024
Foto: Berikut Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline 2024 /Facebook BPJS Ketenagakerjaan/

Baca Juga: Dukung Peningkatan Skor PISA, Menteri PANRB Bahas Kebijakan Penguatan SDM Pendidik

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  2. E-KTP.
  3. Buku Tabungan.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring).
  6. Surat Pengalaman Kerja.
  7. Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  8. Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik

Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda dapat mengajukan klaim melalui metode online:

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Bawa dokumen yang diperlukan.
  2. Isi formulir klaim JHT.
  3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.
  2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.
  3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
  6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

Setelah menyelesaikan semua proses verifikasi, biasanya hanya membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja untuk menyelesaikan segala prosedur, persyaratan, dan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan sampai dana masuk ke rekening. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x